Ini Alasan Jalan Desa Srigonco Tak Segera Diperbaiki
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Aug - 2022, 12:28
JATIMTIMES - Ruas jalan di Desa Srigonco Kecamatan Bantur Kabupaten Malang ternyata masih dikeluhkan sejumlah pengguna jalan, terutama wisatawan. Hal tersebut karena kondisi jalan yang menjadi akses utama menuju Pantai Balekambang tersebut masih terdapat kerusakan dan membuat kurang nyaman saat dilalui.
Mengenai hal tersebut, sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga sempat berencana untuk melakukan perbaikan. Meskipun akhirnya tidak jadi direalisasikan.
Baca Juga : Bupati Salwa Lantik Kades PAW Desa Plalangan, Cermee
Menurut Kepala Dinas PU Bina Marga, Romdhoni, hal tersebut lantaran ruas jalan yang menjadi penghubung JLS tersebut termasuk dalam ruas jalan yang akan dipermak langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
"Sebenarnya kemarin sudah merencanakan, berhubung kemarin ada informasi akan diambil oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini Kemen PUPR, akhirnya sekaligus kita tunggu itu," ujar Romdhoni.
Proses tersebut ternyata membutuhkan cukup banyak waktu. Sebab ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Pemkab Malang. Termasuk juga menunggu proses kajian, studi dan lainnya. Apalagi, ruas jalan tersebut masuk ke dalam ruas jalan Gondanglegi-Pantai Balekambang yang juga akan ditingkatkan menjadi jalan nasional.
"Persyaratan ketat, harus ada dokumen yang dipenuhi dulu. Kemudian pembebasan lahan juga, menhadi beban kabupaten. Sehingga memang butuh waktu," jelas Romdhoni.
Dirinya tidak dapat memastikan kapan pekerjaan tersebut akan dimulai. Hanya saja berdasarkan timeline dari Kemen PUPR, pekerjaan itu kemungkinan akan dimulai pada tahun 2023. Dan diupayakan rampung pada tahun 2024 mendatang.
"Sehingga butuh waktu, 2022 belum terealisasi kemungkinan 2023, panjangnya sekitar 33 kilometer. Dengan plafon anggaran sekitar Rp 600 Milyar. Targetnya, berdasarkan timeline, 2024 harus selesai," pungkas Romdhoni.
Baca Juga : Baca Selengkapnya