Izin Padepokan Gus Samsudin Resmi Dicabut, Wabup Blitar: Izinnya hanya Pijat Tradisional

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

09 - Aug - 2022, 10:02

Wabup Rahmat Santoso menunjukkan hasil final assesment terkait Padepokan Gus Samsudin.(Foto : Aunur Rofiq/JATIMTIMES)


JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar resmi mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Kebijakan ini disampaikan oleh Wabup Blitar Rahmat Santoso dalam konferensi pers yang digelar di Pendapa Agung Ronggo Hadi Negoro, Selasa (9/8/2022).

Kebijakan pencabutan izin Padepokan Gus Samsudin ini diambil Pemkab Blitar setelah melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam konferensi pers ini, Rahmat Santoso mengatakan, menindaklanjuti hasil assesment yang dilakukan pada 4 Agustus lalu diputuskan segala aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim dihentikan.

Baca Juga : Kabur dari Perawatan, ODGJ di Jombang Curi Ambulans Desa

 

"Yang jelas izinnya (padepokan Gus Samsudin) hanya pijat tradisional. Itu izinnya dari Dinkes tahun 2021. Nah karena Dinkes sudah mencabut izin kita yang di atasnya otomatis juga mencabut izin itu," kata Rahmat Santoso.

Rahmat menambahkan, jika Padepokan Nur Dzat Sejati ingin membuka praktek lagi, maka perizinan harus dilengkapi. Bukan hanya perizinan pijat tradisional, namun semua kegiatan yang ada di dalamnya juga harus memiliki izin. Semisal ingin menjalankan kegiatan pondok pesantren, maka Gus Samsudin harus memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Iya harus ada izinnya. Artinya, harus mengurus izin sendiri-sendiri. Apa saja kegiatan yang ada di sana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Misalnya soal pijat tradisional, izin pondok pesantren hingga majelis taklim. Karena mereka tidak memiliki  izin kegiatan menyerupai pondok pesantren dan izin majelis taklim sesuai dengan PMA nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim  dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian penyelenggaraan pesantren," terang Rahmat.

Dalam kesempatan ini Rahmat juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Desa Rejowinangun. Imbauan itu diantaranya dirinya meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi demonstrasi dan bertindak anarkis. Karena Pemkab Blitar bersama Forkopimda sudah turun tangan menyelesaikan permasalahan Gus Samdudin dengan mencabut izin padepokan.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette