My Pertamina Akan Diterapkan, Bupati Tulungagung Minta Ada Tempat Pendaftaran Khusus untuk Masyarakat
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
09 - Aug - 2022, 09:52
JATIMTIMES - Program dari pemerintah pusat tentang penetapan harga jual eceran dan pendaftaran Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sudah mulai diimplementasikan, termasuk di Kabupaten Tulungagung.
Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan program pemerintah pusat dalam implementasi pendaftaran konsumen solar JBT dan pertalite JBKP, Pemkab Tulungagung menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi program implementasi pendaftaran solar JBT dan pertalite JBKP Bersama PT Pertamina Patra Niaga Kediri di Pendapa Kongasarum Kusumaning Bangsa, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga : Selesaikan Konflik Warga Silo-Kalibaru, Forpimda Jember-Banyuwangi Gelar Pertemuan
Dalam kegiatan itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyampaikan bahwa jumlah kebutuhan atau serapan solar JBT di Kabupaten Tulungagung sebesar 17,39 juta KL (Kiloliter) atau over 15,16 persen sedangkan pertalite JBKP sebesar 28,5 juta KL atau over 23,6 persen.
"Untuk itu, Pertamina akan mulai melakukan kewajiban pendaftaran terhadap konsumen solar JBT dan pertalite JBKP," katanya.
Menurut Maryoto, masalah IT adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan, namun itu akan efektif diterapkan di wilayah kota dengan tingkat konsumen yang sudah mengerti IT. Namun di Kabupaten Tulungagung masih banyak warga yang belum mengetahui IT termasuk website.
Atas dasar itu, Maryoto mengaku sudah melakukan koordinasi dan konsultasi agar disediakan tempat pendaftaran bagi masyarakat untuk membantu mempermudah pemberian layanan kepada masyarakat.
"Wilayah Tulungagung bahkan di Indonesia juga sama yaitu perkotaan 20 persen dan wilayah desa 80 persen. Sehingga masyarakat masih bingung terhadap aplikasi. Sehingga kalau ada arahan untuk mendaftar di satu tempat itu solusi yang bagus," ucapnya.
Dalam membuat kebijakan, lanjut Maryoto, pelaksanaannya di lapangan harus mempermudah masyarakat apalagi urusan memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Dia mengungkapkan, berdasarkan peraturan pemerintah pusat, pembelian jenis BBM tertentu (JBT) harus dengan surat rekomendasi bahkan itu merupakan syarat wajib. Surat rekomendasi itu disertakan dalam pembelian minyak solar JBT pada jenis usaha sektor perhutanan, pertanian, usaha mikro, transportasi air dan lain-lain...