Belasan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Oknum Guru Tari di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

09 - Aug - 2022, 09:42

Terdakwa kekerasan seksual Yahya Ramadhani (37) mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat digelandang oleh pihak kepolisian Polresta Malang Kota, Kamis (20/1/2022) lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES) 


JATIMTIMES - Seorang oknum guru tari tradisional yang merupakan predator seksual bernama Yahya Ramadhani (37) warga Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen yang menjadi terdakwa kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak, akhirnya divonis 15 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. 

Ketua Majelis Hakim Sri Haryani dalam putusannya menyampaikan, terdakwa Yahya Ramadhani divonis 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut. 

Baca Juga : Selesaikan Konflik Warga Silo-Kalibaru, Forpimda Jember-Banyuwangi Gelar Pertemuan

Pihaknya menjelaskan, vonis yang diberikan kepada terdakwa Yahya Ramadhani dikarenakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Yakni, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Putusan 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA berbeda dengan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang. Di mana, JPU pada Senin (18/7/2022) lalu pada agenda pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut oleh JPU 20 tahun kurungan penjara karena korban dari terdakwa sebanyak 11 anak. 

Menurut Ketua Majelis Hakim Sri Haryani, terdapat beberapa hal yang meringankan terhadap vonis terdakwa. "Terdakwa memiliki anak dan menjadi tulang punggung keluarga, mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta berlaku sopan selama persidangan," jelas Sri Haryani. 

Sedangkan hal yang memberatkan untuk masa hukuman terdakwa yakni terdakwa telah merusak masa depan generasi penerus bangsa dengan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak serta tidak mendukung upaya pemberantasan kejahatan terhadap anak...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette