Belasan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Oknum Guru Tari di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
09 - Aug - 2022, 09:42
JATIMTIMES - Seorang oknum guru tari tradisional yang merupakan predator seksual bernama Yahya Ramadhani (37) warga Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen yang menjadi terdakwa kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak, akhirnya divonis 15 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
Ketua Majelis Hakim Sri Haryani dalam putusannya menyampaikan, terdakwa Yahya Ramadhani divonis 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut.
Baca Juga : Selesaikan Konflik Warga Silo-Kalibaru, Forpimda Jember-Banyuwangi Gelar Pertemuan
Pihaknya menjelaskan, vonis yang diberikan kepada terdakwa Yahya Ramadhani dikarenakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yakni, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Putusan 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA berbeda dengan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang. Di mana, JPU pada Senin (18/7/2022) lalu pada agenda pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut oleh JPU 20 tahun kurungan penjara karena korban dari terdakwa sebanyak 11 anak.
Menurut Ketua Majelis Hakim Sri Haryani, terdapat beberapa hal yang meringankan terhadap vonis terdakwa. "Terdakwa memiliki anak dan menjadi tulang punggung keluarga, mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta berlaku sopan selama persidangan," jelas Sri Haryani.
Sedangkan hal yang memberatkan untuk masa hukuman terdakwa yakni terdakwa telah merusak masa depan generasi penerus bangsa dengan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak serta tidak mendukung upaya pemberantasan kejahatan terhadap anak...