Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Jatim Minta Kepala Desa tidak Takut Dilaporkan Warganya
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
06 - Aug - 2022, 01:50
JATIMTIMES - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Jawa Timur, Maulana Sholehodin manyampaikan, dalam pelaksanaan pembangunan Desa dan pengelolaan keuangan Desa Pemerintah Desa (Pemdes) tidak usah takut jika dilaporkan oleh masyarakat baik secara individu maupun secara kelembagaan (LSM).
Menurutnya, ketika Pemdes dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu dan atau sebagainya, maka pelapor berkewajiban untuk membuktikan atas laporan itu, bukanlah Pemdes (terlapor) yang harus membuktikan.
Baca Juga : Dilatih Olahan Khas Kediri, Kak Cicha Bekali Peserta Jambore Sambel Pecel dan Tempe
"Sudahlah, lakukan yang terbaik untuk Desa. Jangan takut dilaporkan atau apa. Yang penting lakukan yang terbaik sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," kata pria yang akrab disapa Maulana.
Maulana menegaskan, secara umum dirinya tidak menolak tentang kewenangan yang dimiliki oleh pengawas maupun APH. Bahkan dalam Pasal 1 ayat 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, juga menjelaskan siapapun berhak dan bisa melaporkan.
Dilihat dari pengertiannya, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada penjabat yang berwenang tentang telah atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
"Dalam hal ini yang penting adalah bahwa laporan itu merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang. Dari situ Kepolisian berhak mencari keterangan," ucapnya.
Namun, yang perlu dipahami adalah undangan klarifikasi dengan membawa dokumen itu tidak wajib dilakukan oleh orang yang diundang klarifikasi. Dan menurut Maulana, dasar undangan klarifikasi itu tidak ditemukannya di KUHAP juga di SKK Polri.
Dirinya juga menegaskan, jika kemudian yang terklarifikasi tidak datang, atau berkali-kali tidak datang dan pelapor punya bukti-bukti yang cukup, maka proses hukum dari yang dilaporkan bisa digelar.
"Saya tidak menolak bahwa Polisi mempunyai hak meminta klarifikasi, keterangan dan sebagainya. Saya hanya menjelaskan bahwa undangan klarifikasi sama sekali tidak dikenal dalam KUHAP dan SKK Polri yang terakhir tahun 2019," ungkapnya.
Bahkan, ketika panggilan 3 kali tidak datang, itu bukan ditangkap. Tetapi adalah upaya paksa dihadirkan di hadapan penyidik. Dan kapan bisa ditangkap, sebut Maulana, ketika kemudian ada surat penangkapan dan atau ada surat penahanan...