Optimalisasi Pajak, 'Bapenda Menyapa' Datangi Desa Tangkilsari
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
05 - Aug - 2022, 03:48
JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang terus berupaya menggenjot capaian pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal tersebut berusaha dioptimalkan melalui Program Bapenda Menyapa yang digelar di Kantor Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan Kamis (4/8/2022).
Ada sebanyak 3 desa yang dilakukan pelayanan dalam kegiatan tersebut. Yakni Desa Tangkilsari, Jambearjo dan Desa Jatisari. Dimana dari ketiga tersebut masing-masing mempunyai SPPT sebanuak 2.224 untuk Desa Tangkilsari, 2.734 untuk Desa Jambearjo dan sebanyak 2.361 SPPT untuk Desa Jatisari.
Baca Juga : Dewan Setujui KUA-PPAS APBD Kota Malang Anggaran 2023 dengan sejumlah Catatan
Sementara untuk ketetapan besar nilai PBB P2 nya adalah Rp 97.599.432 untuk Desa Tangkilsari, sebesar Rp Rp 75.621.301 dan sebesar Rp 68.906.485. Dan hingga saat ini, dari ketiga desa tersebut masih lebih dari 50 persen yang tercatat belum lunas.
Namun begitu, Camat Tajinan Imam Suyono mengatakan antusias warga dengan gelaran tersebut terlihat sangat baik. Hal itu juga terlihat dari masyarakat yang datang dan mengantre untuk mendapatkan pelayanan.
"Kali pertama di tajinan. Sangat baik, dan antusias warga tinggi," ujar Imam saat ditemui di Kantor Desa Tangkilsari, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, kegiatan tersebut sangat baik. Selain untuk mengedukasi warga terkait perpajakan, juga dimaksudkan untuk pemutakhiran data. Terbukti dari banyaknya warga yang hadir untuk kewajiban perpajakannya.
"Selama ini banyak miss. Antara petugas, kecamatan dan WP (Wajib Pajak). Masyarakat menganggap belum pernah membayar," imbuh Imam.
Menurutnya, selama ini WP yang memang belum diketahui membayar sudah dibayarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Selanjutnya warga hanya tinggal menuntaskan kewajibannya ke Pemdes. Pemutakhiran data seperti itulah yang dimaksudkan melalui program tersebut.
Sebab, bagi WP yang tidak segera dilunasi atau lebih dari tenggat waktu yang ditentukan pada tahun 2022 ini yakni pada 30 September, maka akan dikenakan denda. Besarannya 2 persen dari nilai pokok dan berlaku akumulatif per bulan...