Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Banyuwangi, Dewan Usul Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
05 - Aug - 2022, 02:05
JATIMTIMES – Perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Banyuwangi terus digodok. Hal itu tampak saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna DPRD tentang penyampaian nota pengantar atas diajukan dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD pada Kamis (04/08/2022).
Rapat paripurna dewan tersebut dipimpin oleh I Made Cahyana Negara, ketua DPRD Banyuwangi, dan dihadiri oleh anggota DPRD Banyuwangi H Sugirah, wakil bupati Banyuwangi, sekretaris faerah (sekda) Kabupaten Banyuwangi beserta beberapa pejabat Pemkab Banyuwangi, camat dan beberapa undangan yang lain.
Baca Juga : Masih KLA Nindya, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Target Tahun 2023 KLA Utama
Menurut Sofiandi Susiadi, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, dua rancangan peraturan daerah (raperda) jnisiatif DPRD yang akan dibahas bersama dengan eksekuti adalah Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Banyuwangi.
Politisi Golkar tersebut menuturkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dinilai penting karena lokasi Banyuwangi yang dalam beberapa waktu terakhir mampu menjadi daerah tujuan wisata bagi wisatawan. Jadi, pemerintah perlu hadir dalam memberikan jaminan keselamatan bagi warganya.
Selanjutnya dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Banyuwangi, terdapat dua aspek. Yaitu pencegahan dan penanggulangan.
Salah satu latar belakang munculnya usulan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dalam rangka mengoptimalkan eksplorasi potensi maritim yang ada dengan dikelola oleh sumber daya manusia (SDM) lokal tanpa melibatkan korporasi.
“Kekayaan maritim yang dikelola selama ini tidak berdampak langsung pada nelayan sehingga adanya aperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan,” jelas Sofi
Baca Juga : Baca Selengkapnya