Dua Tersangka Ketok Palu RAPBD Kabupaten Tulungagung Beralasan Sakit, KPK Minta Kooperatif
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
04 - Aug - 2022, 02:54
JATIMTIMES - Penahanan pada tersangka Adib Makarim (AK) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, oleh KPK ternyata tidak terjadi pada rekannya, Agus Budiarto dan Imam Kambali yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangan yang disampaikan melalui melalui Siarang langsung di Twitter
https://twitter.com/i/broadcasts/1vAxRkOYqRPKl?t=17CcnRf3dttLFJ7GPZJnkQ&s=08
Baca Juga : Dua Warga Sidoarjo Jadi Kurir Sabu 3 Kg Lintas Pulau Dibekuk Polisi
Alasan dua tersangka lain yakni IK dan AG belum ditahan karena saat dipanggil beralasan masih sakit.
KPK mengimbau agar tersangka AG dan IK untuk kooperatif dan hadir dalam panggilan berikutnya oleh tim penyidik.
Sedangkan untuk Adib Makarim, yang juga diduga terlibat dalam perkara ketok palu APBD Kabupaten Tulungagung, telah dilakukan penahan mulai Rabu (03/8/2022).
KPK juga megatakan, untuk kasus suap bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur untuk Tulungagung, akan diumumkan pada kesempatan berikutnya.
Dalam video live KPK ini, Adib Makarim diperiksa pada Rabu (03/8/2022) jam 17.30 wib. Saat turun dari ruang Pemeriksaan penyidik, Tersangka Adib Makarim tampak menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange. Sementara, terlihat tangan Adib di borgol.
Konstruksi perkaranya, saat itu SP yang menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar rapat pimpinan RAPBD 2015 yang kemudian deathlock. Akibatnya, saat melakukan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mereka meminta uang ketok palu.
"Nominalnya 1 Milyar dan TPAD menyampaikan pada Bupati dan menyetujuinya," kata Karyoto Deputi Penindakan KPK, Rabu (03/8/2022) dalam siaran langsungnya.
Kemudian dari uang ini masing-masing tersangka mendapat uang ketok palu sebesar 230 juta rupiah.
"Penyerahan uang bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung," ujarnya.
Selain uang 1 Milyar, DPRD Kabupaten Tulungagung juga meminta uang tambahan yang merupakan jatah badan anggaran (banggar) yang nilainya di sesuaikan dengan jabatan anggota legislatif tingkat daerah ini.
Saat menjawab pertanyaan wartawan, Suyoto mengatakan untuk masalah Tulungagung masih memungkinkan berkembang. Alasannya, merupakan kewajiban KPK membuat keadilan agar sama.
"Cukup punya potensi untuk berkembang," ungkapnya...