JATIMTIMES – Dua diantara Tiga orang pengedar sabu jaringan Bali yang merupakan warga Sidoarjo berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka di Sidoarjo.
Pada pertengahan Juli 2022, para tersangka berhasil diringkus. Dua kurir tersebut yakni RW dan STK. Keduanya merupakan warga Sidoarjo Kota. Dari keduanya polisi mendapatkan barang bukti 637 gram sabu.
Baca Juga : Bos SMA SPI Jalani Sidang Pledoi Kasus Kekerasan Seksual
Terkait adanya informasi, transaksi sabu di salah satu hotel di Surabaya, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS. Beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram.
Tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini, menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat. “Dari keterangan tersangka, total keseluruhan sebanyak 3.175 gram sabu, diperkirakan jika dijual seharga Rp 3,5 Miliar, saat ini bandar dari Bali masih DPO,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
“Dari interogasi kepada kedua pengedar yang tertangkap lebih awal yakni RW dan STK, diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari bandar di Bali. Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni AS, mereka mendapatkan imbalan setiap kg sabu sebesar Rp 20 juta ” imbuhnya Rabu (3/8/2022).
Baca Juga : Kecelakaan Kerja Tewaskan 1 Karyawan di Jombang, Asisten Manajer Pabrik Gula Jadi Tersangka
Kini ketiganya diamankan di Mapolresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.