Kasus Ketok Palu RAPBD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Diborgol KPK
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
04 - Aug - 2022, 01:52
JATIMTIMES - Setelah melakukan pencekalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim. Penahanan pada tersangka Adib Makarim ini diduga terlibat dalam perkara ketok palu APBD Kabupaten Tulungagung.
Pengumuman tersangka ini disampaikan melalui Siarang langsung di Twitter
https://twitter.com/i/broadcasts/1vAxRkOYqRPKl?t=17CcnRf3dttLFJ7GPZJnkQ&s=08
Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas dan Kepastian Perlindungan Hukum, Ini Yang Dilakukan Pemdes Se-Kecamatan BoyolanguÂ
Untuk kasus suap bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur untuk Tulungagung, akan diumumkan pada kesempatan berikutnya.
Dalam video live KPK ini, Adib Makarim diperiksa pada Rabu (03/8/2022) jam 17.30 wib. Saat turun dari ruang Pemeriksaan penyidik, tersangka Adib Makarim tampak menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange. Sementara, terlihat tangan Adib diborgol.
Sedangkan dua tersangka masih beralasan sakit, KPK mengimbau agar tersangka AG dan IK untuk kooperatif dan hadir dalam panggilan berikutnya oleh tim penyidik.
Konstruksi perkaranya, saat itu SP yang menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar rapat pimpinan RAPBD 2015 yang kemudian deadlock. Akibatnya, saat melakukan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mereka meminta uang ketok palu.
"Nominalnya 1 miliar dan TPAD menyampaikan pada Bupati dan menyetujuinya," kata Karyoto Deputi Penindakan KPK, Rabu (03/8/2022) dalam siaran langsungnya.
Kemudian dari uang ini masing-masing tersangka mendapat uang ketok palu sebesar Rp 230 juta rupiah.
"Penyerahan uang bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung," ujarnya.
Selain uang 1 miliar, DPRD Kabupaten Tulungagung juga meminta uang tambahan yang merupakan jatah badan anggaran (banggar) yang nilainya disesuaikan dengan jabatan anggota legislatif tingkat daerah ini.
Saat menjawab pertanyaan wartawan, Suyoto mengatakan untuk masalah Tulungagung masih memungkinkan berkembang. Alasannya, merupakan kewajiban KPK membuat keadilan agar sama."Cukup punya potensi untuk berkembang," ungkapnya...