Hanya 3 Parpol yang Melakukan Verifikasi ke KPUD Bangkalan, Ketiganya Partai Baru
Reporter
Imam Faikli
Editor
A Yahya
04 - Aug - 2022, 01:45
JATIMTIMES - Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pantai politik (Parpol) calon peserta Pemilu yang akan datang.
Pendaftaran parpol tersebut dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan berlangsung selama 2 minggu, yakni 1-14 Agustus 2022.
Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas dan Kepastian Perlindungan Hukum, Ini Yang Dilakukan Pemdes Se-Kecamatan Boyolangu
Memasuki hari ketiga pendaftaran, KPUD Kabupaten Bangkalan, hingga saat ini hanya ada 3 parpol yang melakukan verifikasi data. Ketiganya merupakan parpol pendatang baru di antaranya, partai Ummat, partai kebangkitan nusantara (PKN) dan Partai Pandai.
"Masih ada 3 Parpol yang sudah verifikasi ke kami dan itu parpol baru semua," jelas Ketua KPUD Bangkalan, Zainal Arifin saat ditemui di Kantornya, Rabu (3/8/2022).
Zainal mengaku, bahwa tahapan ini kata dia masih baru dimulai, dan itu masih gawenya KPU RI dan Parpol yang di pusat, sementara KPUD Bangkalan, Parpol itu sifatnya hanya verifikasi saja.
"Kita (KPUD) sifatnya hanya menerima laporan, bahwa parpol di kabupaten ada kepengurusan dan ada kantornya juga. Kalau daftarnya langsung partai di pusat ke KPU RI," kata dia.
Menurut Zainal, verifikasi atau pelaporan Parpol ini kata dia memang perlu dilakukan oleh masing-masing Parpol, utamanya parpol yang baru, agar dirinya bisa mengetahui keberadaan Parpol tersebut.
Sebab kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Parpol, di antaranya ada kepengurusan mulai dari tingkat kecamatan, selanjutnya ada keterwakilan 30 persen dari perempuan, jumlah anggota dan memiliki kantor tetap sempai pemilu selesai serta rekening parpol.
Baca Juga : Baca Selengkapnya