Kecelakaan Kerja Tewaskan 1 Karyawan di Jombang, Asisten Manajer Pabrik Gula Jadi Tersangka
03 - Aug - 2022, 04:28
JATIMTIMES - Tersangka kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan Pabrik Gula (PG) Djombang Baru bertambah. Kali ini polisi menetapkan Asisten Manajer Tebang Angkut Muat berinisial S.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, penyidik telah menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi dan mencocokan barang bukti terkait kecelakaan kerja yang membuat Ali Imron (43) tewas saat bekerja.
Baca Juga : Ingin Tulang Tetap Sehat dan Kuat, dr. Zaidul Akbar Sarankan Konsumsi Bahan Alami Ini
"Kami mendapatkan persesuaian alat bukti dan kami simpulkan alat buktinya cukup. Kami tetapkan Asisten Manajer Tebang Angkut Muat berinisial S sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Menurut Giadi, tersangka S yang merupakan Manajer Tebang Angkut Muat ini memiliki wewenang menugaskan karyawan PG Djombang Baru pada bidang yang dikerjakan sesuai keahliannya. Namun, ia tidak melarang bahkan menyetujui tersangka pertama Ngateno (37) untuk mengoperasikan crane tanpa memiliki lisensi dan keahlian.
Selain itu, karyawan asal Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu sejatinya bertugas di bagian transloading tebu sesuai SK yang diberikan pihak manajemen.
"Dia (S) sebetulnya mempunyai kewenangan dan mempunyai tanggung jawab. Yaitu dia bisa melarang tersangka awal (Ngateno) untuk tidak melakukan sebagai operator crane. Seandainya S tidak menyetujui, tidak terjadi dia (Ngateno) di situ (mengoperasikan crane). Sehingga kami simpulkan yang bersangkutan (S) melakukan kelalaian dalam tugas," terangnya.
Meski telah ditetapkan tersangkan, S hingga kini belum ditangkap. Lain halnya dengan Ngateno yang sudah dijebloskan ke penjara oleh petugas Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (29/7/2022) lalu.
"Kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif untuk datang. Sehingga mempermudah proses penyidikan," kata Giadi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya