Perizinan Usaha Gratis Ora Ragat, DPMPTSP Kabupaten Blitar Dekatkan Pelayanan dengan Loss Door to Door
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
01 - Aug - 2022, 04:37
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Terkini, Pemkab melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gerak cepat memberikan Layanan OSS (Loss) Door To Door. Kegiatan program ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Blitar ke-698 dan HUT Republik Indonesia ke-77.
Loss Door To Door dilaunching secara resmi oleh Bupati Blitar Rini Syarifah di halaman Pendapa Agung Ronggo Hadi Negoro, Senin (1/8/2022).
Baca Juga : 1 Agustus Masuki Masa Purna, Kepala DLH Kota Malang: Saya Banyak Belajar dari 1.360 Staf DLH
Dalam sambutanya, Mak Rini mengatakan, hadirnya Loss Door To Door menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan.
“Loss Door To Door ini kita mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Agar masyarakat yang belum melegalkan usahanya dapat segera dilegalkan dengan harapan usahanya semakin berkembang,” kata Mak Rini.
Bukan sekedar memberikan pelayanan yang dekat dan mudah, melalui Loss Door To Door ini DPMPTSP Kabupaten Blitar juga mensosialisasikan pentingnya legalitas usaha kepada pelaku usaha di Kabupaten Blitar utamanya untuk UMKM.
“Untuk itu dalam kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih dan mengapresasi terselengggaranya kegiatan ini kepada seluruh pihak,” tukasnya.
Lanjut Mak Rini, dirinya berharap Loss Door To Door yang akan dilaksanakan pada 1 sampai dengan 4 mampu menyedot animo pelaku usaha untuk mengurus perizinan, terutama pelaku usaha dari Kecamatan Pongok, Wates, Doko dan Bakung.
“Untuk sementara Loss Door To Door fokus pada 4 kecamatan tersebut. Satu hari satu kecamatan. Empat kecamatan itu jangkauanya paling jauh dari kota,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar Agus Santosa menyampaikan, Loss Door To Door dalam teknisnya mendatangi rumat atau tempat usaha dari pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Dirinya memastikan seluruh proses perizinan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Baca Juga : Baca Selengkapnya