Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Mulai 1 Agustus, Berikut Rinciannya
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
31 - Jul - 2022, 01:59
JATIMTIMES - Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 telah dimulai. Senin (1/8/2022) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mulai membuka pendaftatan bagi partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta pemilu. Pendaftaran akan dibuka selama 14 hari dan akan berakhir Minggu (14/8/2022).
"Nanti mulai pendaftaran yaitu 1-14 Agustus. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual, dan pada akhirnya penetapannya adalah 14 Desember 2022," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dikutip dari berbagai media.
Baca Juga : Wakil Ketua MPR Yandri Imbau Siswa di Kota Malang Jauhi Narkoba
Sebelumnya, hal tersebut telah disampaikan KPU RI, Jumat (29/7/2022) lalu. Pengumuman tersebut disertai pula dengan informasi partai politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun SIPOL.
Dalam siaran pers KPU RI dijelaskan, waktu pendaftaran dilaksanakan 1 sampai dengan 13 Agustus mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir 14 Agustus pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00- 23.59 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol calon peserta pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Parpil tingkat Pusat.
KPU juga mengumumkan tahapan lanjutan setelah pendaftaran. Berikut rinciannya:
- 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022
Masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
- 2 September sampai 11 September 2022
Masa verifikasi administrasi (vermin) bagi parpol yang sudah mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024.
- 14 September 2022
Masa Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Bawaslu.
- 15 September hingga 28 September 2022
Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik.
- 29 September hingga 12 Oktober 2022 Masa Verifikasi administrasi pada hasil perbaikan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya