Bukti-Bukti Sudah Lengkap, Polisi Tetapkan Oknum Guru Cabul Sebagai Tersangka
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Nurlayla Ratri
29 - Jul - 2022, 08:23
JATIMTIMES - Kasat Reskrim Polres Kediri Kota menetapkan salah seorang oknum guru SD di Kota Kediri, Jawa Timur sebagai tersangka, lantaran terlibat kasus pencabulan terhadap anak didiknya.
Penetapan tersangka tersebut tak lepas dari sejumlah bukti-bukti yang yang dinilai telah lengkap.
Baca Juga : Kemplang Pajak Ratusan Juta, 2 Direktur Perusahaan di Jombang Masuk Bui
AKP Tomy Prambana, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota mengatakan, dalam kasus ini pihak kepolisian menetapkan I M (57) sebagai tersangka kasus pencabulan.
Saat ini, I M telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Kediri Kota sejak kemarin malam, Kamis (28/7/22).
AKP Tomy Prambana mengatakan, berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan oleh kepolisan dari sejumlah saksi, menerangkan jika tersangka ini melakukan tindakan tak terpuji itu semenjak Juli 2021 sampai dengan Juli 2022. Modus yang dipergunakan I M untuk melancarkan aksinya itu melalui dalih bimbingan pembelajaran yang dilakukan di sekolah.
"Jadi modus yang dipergunakan ialah bimbingan belajar," ujarnya, saat ditemui di Mapolres Kediri Kota, Jumat (29/7/2022).
Sementara itu, saat disinggung terkait jumlah korban dari tindak pidana pencabulan ini, polisi mengaku masih dalam proses pengembangan.
Baca Juga : Identitas Mrs X yang Ditemukan Hanyut di Sungai Brantas Bendosari Terungkap
"Untuk jumlah korban masih dalam pengembangan. Sedangkan terkait masa hukuman yang akan dikenakan terhadap tersangka ini ialah minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat oknum seorang guru di Kecamatan Pesantren Kota Kediri yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak didiknya. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di lapangan, terdapat kurang lebih 7 orang siswi yang menjadi korban dalam kasus pencabulan ini...