Atasi ODGJ, Dinkes Kabupaten Malang Dorong Puskesmas Bentuk Posyandu Jiwa
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
26 - Jul - 2022, 01:27
JATIMTIMES - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mendorong semua Puskesmas untuk bisa membentuk Posyandu Jiwa. Hal tersebut sebagai bentuk keseriusan upaya yang ditempuh untuk penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Berdasarkan catatan Dinkes Kabupaten Malang, hingga Juli 2022 ini, tercatat ada 30 Posyandu Jiwa yang tersebar di wilayah layanan Puskesmas di 19 Kecamatan. Yakni Donomulyo, Kalipare, Pagak, Sumbermanjing Kulon, Poncokusumo, Turen, Sumberpucung, Ngajum, Wonosari, Wagir, Pakisaji, Lawang, Singosari, Kepanjen, Dau, Bululawang, Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan, dan Bantur.
Baca Juga : Pemkab Malang Canangkan Bebas Pasung, Bupati Sanusi: Ini Bagian dari Pemerintah Melindungi Warganya
"Sekarang akan kita dorong puskesmas untuk punya posyandu jiwa. Sekarang baru separuh, masih ada yang belum punya posyandu jiwa," ujar Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Mursyidah, Senin (25/7/2022).
Dikutip dari laman dinkes.malangkab.go.id, dalam menyoroti masalah rujukan pasien ODGJ, diketahui bahwa keluarga ODGJ umumnya adalah keluarga miskin. Tercatat ada sebanyak 1.126 ODGJ tidak memiliki NIK dan 1.278 ODGJ tidak punya JKN.
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (Biakes Maskin) tidak dapat merujuk pasien ODGJ untuk dapat dirawat di RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang. Akhirnya pasien dirujuk ke RS Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur di Surabaya, namun banyak keluarga yang menolak karena biaya transportasi rujukan ke Surabaya tinggi.
Hal tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan ODGJ menjadi terlantar. Selain itu, banyak keluarga dan masyarakat seringkali tidak mau menerima kembali pasien ODGJ pascarujukan.
Selain itu, dalam penanganan ODGJ, Pemerintah Kabupaten Malang juga berkomitmen untuk tidak ada ODGJ yang dipasung. Hal tersebut juga tertuang di dalam pencanangan Kabupaten Malang Bebas Pasung yang dilakukan pada Senin (25/7/2022).