Satu Lagi Simpatisan Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jombang jadi Tersangka
Reporter
Adi Rosul
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Jul - 2022, 02:47
JATIMTIMES - Satreskrim Polres Jombang kembali menetapkan 1 orang menjadi tersangka kasus menghalang-halangi petugas saat melakukan jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di pesantrennya di Jombang. Dengan begitu, polisi telah menetapkan total 6 orang tersangka.
KBO Satreskrim Polres Jombang Iptu Mustoib mengatakan, seorang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM. Pria tersebut merupakan simpatisan MSAT yang berada di dalam pesantrennya di Kecamatan Ploso, Jombang saat petugas melakukan upaya jemput paksa pada Kamis (07/07/2022) lalu.
Baca Juga : Dugaan Kasus Guru SD Cabuli 8 Siswa Masuk Ranah Penyelidikan Kepolisian
"Satu orang lagi berinisial AM, simpatisan Subchi yang juga sudah ditetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/07/2022).
Dijelaskan Mustoib, AM terlibat melawan petugas saat proses penjemputan paksa MSAT. Perlawanan yang dilakukan tersangka yaitu dengan melempari polisi dengan pasir dan batu.
"Tersangka terlibat melawan petugas dengan cara melempar pasir dan batu," ungkapnya.
Selain AM, 5 orang yang juga simpatisan MSAT telah ditetapkan oleh petugas Satreskrim Polres Jombang terlebih dahulu. Mereka adalah MAK (39), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, WHA (38), warga Desa Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo.
Kemudian, MNA (42), Warga Desa Kepek, Wonosari, Gunung Kidul, SA (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan dan DP (30), warga Desa Losari, Ploso, Jombang.
Baca Juga : Pemuda Gebrak Mobil Istri Polisi di Malang Tertangkap di Blitar
Terhadap 5 orang tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 19 undang-undang RI no 12 tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pasal tersebut berbunyi, Barang siapa yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dapat dipidana 5 tahun.
Untuk diketahui, kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh MSAT ini terungkap setelah korban melaporkannya pada tahun 2019 lalu...