Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Eka Putra Ditunda, Komnas PA: Ketidakadilan bagi Korban

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

20 - Jul - 2022, 10:43

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait (tengah) saat ditemui awak media usai gelaran sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) yang ditunda di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (20/7/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) atas dugaan kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA ditunda, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) menyayangkan atas keputusan penundaan pembacaan tuntutan tersebut. 

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa dengan adanya keputusan penundaan pembacaan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menyebabkan rasa ketidakadilan hukum bagi korban. 

Baca Juga : Parkir di Sawah, Motor Milik Petani Raib Digondol Maling

"Kalau masih ditunda ini adalah sebuah ketidakadilan hukum bagi korban. Karena ini sudah menunggu satu tahun untuk mendengarkan saudara Julianto predator itu sunguh-sungguh melanggar ketentuan hukum, dan patut dihukum sesuai ketentuan dakwaan yang ditentukan JPU," tegas Arist kepada JatimTIMES.com, Rabu (20/7/2022). 

Menurutnya, sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JEP harusnya tidak ditunda. Pasalnya telah disepakati bahwa sidang pada Rabu (20/7/2022) merupakan agenda pembacaan tuntutan bagi JEP. 

"Padahal ini sudah terjadwal dan kemarin malam juga mendengarkan dari Kejati hari ini adalah pembacaan tuntutan, tidak ada niatan untuk menunda ini. Saya kira apapun alasannya harus dibacakan karena ini sudah final, ini sidang final mendengarkan tuntutan," ujar Arist.

Selebihnya setelah pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Batu dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA akan memutuskan sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Saya akan berkomunikasi dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim (Jawa Timur) kenapa ini dikabulkan penundaan, padahal ini adalah final yang ditunggu korban satu tahun lebih," tutur Arist. 

Menurut Arist, jika proses hukum terus ditunda dan dibiarkan, maka pembacaan vonis untuk terdakwa JEP pun akan berlarut-larut. Di mana menurutnya, hal ini cenderung akan mengulur-ulur waktu. Karena hal tersebut terbukti dengan penundaan pembacaan tuntutan kepada terdakwa JEP yang seharusnya dibacakan pada hari ini. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette