Kejari Musnahkan Ratusan Gram Narkoba, Nyaris Beredar di Kabupaten Malang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Jul - 2022, 09:17
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan ratusan gram sabu-sabu dan ganja kering yang nyaris beredar di kabupaten terluas kedua di Jawa Timur itu.
Narkoba tersebut adalah barang bukti kejahatan tindak pidana umum (tipidum) periode bulan Januari hingga Juli 2022. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Kejari Kabupaten Malang, Selasa (12/7/2022) siang.
Baca Juga : Viral, Salat Idul Adha Campur Baur Laki-Laki dan Perempuan Bersebelahan
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah kasus-kasusnya berkekuatan hukum tetap tahun 2022 ini. Ada sekitar 187 gram sabu, 9 poket ganja, ganja kering sebanyak 995,31 gram, 130 poket sabu-sabu, pil koplo sebanyak 190.858 butir, 31 jenis obat-obatan terlarang yang dimusnahkan. Serta, sejumlah barang bukti hasil kejahatan pidana umum mulai senjata tajam, gergaji, kunci T, telepon genggam hingga timbangan elektronik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Dyah Yuli Astuti menuturkan bahwa semua barang bukti itu dibakar. Namun khusus pil dobel L, para pejabat menghancurkan dengan cara diblender.
“Barang bukti ini kita dapat dari 289 perkara pidana umum yang sudah inkrah sejak bulan Januari sampai Juli 2022,” ungkap Dyah Yuli.
Menurut Dyah, pemusnahan barang bukti adalah kewenangan yang telah diatur undang-undang, baik itu perkaran pidana umum (Pidum) ataupun pidana khusus (Pidsus). Dalam hal ini, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam melakukan pemusnahan barang bukti.
“Jaksa dalam hal ini diberi kewenangan UU baik itu Pidum dan Pidsus, dimana pemusnahan adalah rangkaian akhir dari proses penanganan perkara. Sebab jaksa adalah satu-satunya eksekutor yang menangani perkara pidana baik PNS, BNN ataupun Polri. Kita eksekutor penanganan perkara pidana,” beber Dyah.
Dyah pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindak pidana yang telah dilakukan masyarakat. Dan ia juga mengingatkan sekaligus mengimbau agar masyarakat menghindari perkara pidana...