Terdakwa Pelecehan Seksual SPI, Julianto Eka Putra Ditahan 30 Hari di Lapas Kelas I Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Jul - 2022, 01:35
JATIMTIMES - Terdakwa kasus pelecehan seksual yang juga merupakan bos atau pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JEP) ditahan selama 30 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Agus Rujito menyampaikan, penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang ini merupakan hasil ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
Baca Juga : Ketua TP PKK Kota Kediri: Para Perempuan Jangan Takut Lakukan Pemeriksaan IVA dan Sadanis
"Hari ini kita menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari, jadi kita hanya melaksanakan ketetapan majelis hakim," ungkap Agus Rujito kepada JatimTIMES.com, Senin (11/7/2022).
Agus menuturkan, penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang tersebut berdasarkan Ketetapan Majelis Hakim Nomor 60 tertanggal 11 Juli 2022.
"Hari ini (11/7/2022) sekitar jam setengah satu (siang) majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan penahanan," ujar Agus.
Dengan dikeluarkannya surat penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu langsung berangkat ke Kota Surabaya untuk melakukan pengamanan terhadap JEP yang merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual di kediaman mewahnya di kawasan Citra Land Surabaya.
"(Terdakwa JEP) dijemput jam setengah tiga (sore) di rumahnya di Surabaya. Kita meminta bantuan pengamanan pihak kepolisian dari Polda Jatim dan Polresta Malang dari rekan-rekan Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga ada, alhamdulillah lancar," terang Agus.
Sekitar pukul 16.45 WIB, terdakwa JEP hadir di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani penahanan selama 30 hari dengan menumpangi mobil Toyota Innova dengan nomor polisi AD-8869-MU. JEP yang keluar dari mobil tersebut tampak tidak diborgol.
Disinggung perihal terdakwa JEP yang tidak diborgol, Agus mengatakan bahwa terdakwa JEP selama proses penjemputan hingga penahanan di Lapas Kelas I Malang berperilaku kooperatif kepada petugas.
Baca Juga : Baca Selengkapnya