Terdakwa Pelecehan Seksual SPI, Julianto Eka Putra Ditahan 30 Hari di Lapas Kelas I Malang

Reporter

Tubagus Achmad

12 - Jul - 2022, 01:35

Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra (JEP) yang merupakan bos dari sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) keluar dari mobil dan dibawa masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Senin (11/7/2022). (Foto: Istimewa)


JATIMTIMES - Terdakwa kasus pelecehan seksual yang juga merupakan bos atau pemilik  sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JEP) ditahan selama 30 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Agus Rujito menyampaikan, penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang ini merupakan hasil ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. 

Baca Juga : Ketua TP PKK Kota Kediri: Para Perempuan Jangan Takut Lakukan Pemeriksaan IVA dan Sadanis

"Hari ini kita menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari, jadi kita hanya melaksanakan ketetapan majelis hakim," ungkap Agus Rujito kepada JatimTIMES.com, Senin (11/7/2022). 

Agus menuturkan, penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang tersebut berdasarkan Ketetapan Majelis Hakim Nomor 60 tertanggal 11 Juli 2022.

"Hari ini (11/7/2022) sekitar jam setengah satu (siang) majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan penahanan," ujar Agus. 

Dengan dikeluarkannya surat penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu langsung berangkat ke Kota Surabaya untuk melakukan pengamanan terhadap JEP yang merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual di kediaman mewahnya di kawasan Citra Land Surabaya.

"(Terdakwa JEP) dijemput jam setengah tiga (sore) di rumahnya di Surabaya. Kita meminta bantuan pengamanan pihak kepolisian dari Polda Jatim dan Polresta Malang dari rekan-rekan Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga ada, alhamdulillah lancar," terang Agus. 

Sekitar pukul 16.45 WIB, terdakwa JEP hadir di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani penahanan selama 30 hari dengan menumpangi mobil Toyota Innova dengan nomor polisi AD-8869-MU. JEP yang keluar dari mobil tersebut tampak tidak diborgol. 

Disinggung perihal terdakwa JEP yang tidak diborgol, Agus mengatakan bahwa terdakwa JEP selama proses penjemputan hingga penahanan di Lapas Kelas I Malang berperilaku kooperatif kepada petugas. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette