5 Orang Pengikut MSAT Ditetapkan Tersangka, Digerakkan untuk Halangi Petugas

Reporter

Adi Rosul

12 - Jul - 2022, 01:24

Tersangka saat digelandang ke Mapolres Jombang. (Foto: Adi Rosul/ JombangTIMES)


JATIMTIMES - Polisi menetapkan 5 orang tersangka penghadangan polisi saat melakukan penjemputan paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Para pengikut MSAT tersebut digerakkan untuk menghalangi polisi dengan cara menabrak hingga menyiram air panas saat upaya penjemputan paksa putra kiai pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah itu.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, 5 orang yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka antara lain MAK (39), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, WHA (38), warga Desa Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo.

Baca Juga : Dishub Lumajang Optimis Lampaui Target PAD Sektor Bongkar Muat

Kemudian, MNA (42), Warga Desa Kepek, Wonosari, Gunung Kidul, SA (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan dan DP (30), warga Desa Losari, Ploso, Jombang. "Sudah kami amankan 5 orang itu dan kita tetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/07/2022).

Dari 5 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Yakni MAK bertugas menghalangi brigade petugas dengan kekerasan, MNA dan SA melakukan provokasi serta menghalangi petugas dengan kekerasan. Kemudian WHA bertugas menabrakkan sepeda motor matik ke barigade petugas saat hendak masuk ke kawasan Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (07/07/2022).

Sedangkan tersangka DP menghalangi petugas saat akan menangkap MSAT di jembatan ploso dengan menabrakkan mobilnya Isuzu Panther nopol S 1741 ZJ ke tim Jatanras Polda Jatim pada Minggu (03/07/2022).

Giadi mengatakan, aksi 5 tersangka tersebut disinyalir digerakkan oleh pihak MSAT. Namun hingga kini, polisi masih menyelidiki oknum yang menggerakkan para tersangka.

"Ada arahan-arahan yang sifatnya tersirat. Ada arahan yang berbunyi 'kalau mulut balas mulut, kalau fisik balas fisik'.  Nah mungkin ini diartikan lebih luas oleh santri-santri dan tersangka. Arahan ini ada dari pondok, ini masih kita dalami," ungkapnya.

Terhadap 5 tersangka, Giadi menjeratnya dengan Pasal 19 Undang-Undang RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 unit mobil Isuzu Panther nopol S 1741 ZJ, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol W 5257 UU, 1 pucuk senjata air softgun beserta pelurunya, 1 unit laptop, 1 unit kamera Sony, seperangkat drone dan 4 unit HT.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jombang. Ancaman kurungan penjara 5 tahun kini telah menantinya...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette