Kebijakan Baru Pelanggan KA Jarak Jauh yang belum Vaksin Booster, Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Covid-19
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
11 - Jul - 2022, 07:45
JATIMTIMES - Mulai 17 Juli 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan baru. Pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang belum melakukan vaksinasi dosis tiga atau booster, harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Swab Antigen yang masih berlaku saat boarding.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya Luqman Arif menyampaikan, kebijakan tersebut selaras dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga : Petani Sumbermanjing Wetan Ngadu ke Polres Malang, Ada Apa?
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," ungkap Luqman kepada JatimTIMES.com, Senin (11/7/2022).
Pihaknya terus mengajak calon pelanggan agar melakukan vaksinasi dosis tiga atau booster, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Selain itu, KAI juga sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Menurutnya, jumlah stasiun yang memiliki layanan vaksinasi akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 17 Juli mendatang.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19.
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Swab Antigen 1x24 jam atau tes Swab PCR 3x24 jam.
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Swab PCR 3x24 jam.
d) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Swab PCR 3x24 jam...