Cegah Banjir, Dinas PU Kota Malang Masif Lakukan Normalisasi Saluran Air
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
08 - Jul - 2022, 01:49
JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang secara masif terus melakukan pengerukan sedimen dan pengangkutan sampah dalam rangka normalisasi saluran air.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPRPKP Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi menyampaikan, kegiatan yang secara rutin dan masif dilakukan oleh DPUPRPKP Kota Malang ini merupakan upaya untuk pencegahan bencana banjir yang kerap kali melanda beberapa kawasan di Kota Malang.
Baca Juga : Bapenda Kolaborasi dengan FIA UB Sosialisasi Perpajakan di Pakisaji
Perempuan yang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Malang ini menuturkan, untuk kegiatan normalisasi saluran air di kawasan Jalan Candi Bajang Ratu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini merupakan kali keempat dari DPUPRPKP Kota Malang.
Diah mengatakan, ke depan masih banyak titik lokasi saluran air di Kota Malang yang akan di normalisasi. Di mana, lokasi tersebut dipilih karena kerap kali dilanda banjir ketika hujan lebat turun di wilayah tersebut.
"Harapannya kami bisa melakukan proses pengerukan seperti ini setiap dua minggu sekali," ungkap Diah dalam keterangan yang diterima JatimTIMES.com, Kamis (7/7/2022).
Namun, keinginan untuk melakukan normalisasi secara rutin setiap dua minggu sekali ini disampaikan Diah terkendala dengan ketersediaan alat berat yang dapat digunakan untuk melakukan pengerukan sedimen dan sampah di saluran air.
"Saat ini kami terkendala dengan ketersediaan alat berat yang bisa digunakan. Sehingga saat ini kami baru bisa melakukannya kurang lebih setiap satu bulan sekali," tutur Diah.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa kegiatan pengerukan sedimen dan pengangkutan sampah di saluran air yang dilakukan secara manual di sekitaran pemukiman maupun yang dilakukan dengan alat berat ini diharapkan dapat meminimalisir risiko banjir yang kerap melanda Kota Malang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya