Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya!
06 - Jul - 2022, 04:05
JATIMTIMES - Belum lama ini, publik dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan dan bantuan yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Akibatnya, Kementerian Sosial kini resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
"Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan Rabu (6/7/2022).
Baca Juga : Ini Dua Syarat untuk Transaksi dan Penyembelihan Hewan Kurban di Kabupaten Malang
Seperti diketahui, Muhadjir ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma saat ini tengah melaksanakan ibadah haji. Ia mengatakan pencabutan izin ini dilakukan sampai ada hasil pemeriksaan.
Pencabutan izin PUB ACT ini termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat pencabutan izin tersebut juga sudah diteken Muhadjir Effendi Selasa (5/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.
Klarifikasi ACT
Dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Dijabarkan angka 13,7% itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata lbnu Khajar.
Di sisi lain, Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul. Dana tersebut digunakan untuk operasional gaji pegawai...