Ini Dua Syarat untuk Transaksi dan Penyembelihan Hewan Kurban di Kabupaten Malang
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
06 - Jul - 2022, 03:28
JATIMTIMES - Akibat mewabahnya PMK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menetapkan syarat bertransaksi hewan kurban. Ternak yang akan ditransaksikan harus dipastikan kesehatannya melalui surat keterangan sehat.
Hal tersebut sebagai langkah antisipatif menjelang Hari Raya Iduladha pada 10 Juli 2022 mendatang. Tujuannya untuk memastikan bahwa hewan yang dikurbankan benar-benar dalam kondisi sehat.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Sukses Pertahankan WTM, Beberkan Sejumlah Capaian Tahun 2021
"Sesuai aturan pemerintah pusat, hewan ternak yang akan ditransaksikan untuk kurban harus menyertakan surat keterangan sehat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan," ujar Bupati Malang, HM. Sanusi.
Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan tersebut, pedagang atau peternak bisa meminta kepada tenaga kesehatan hewan yang ada di setiap kecamatan. Dan sebelum dikeluarkan, ternak juga harus dicek kesehatannya terlebih dahulu.
"Penjual bisa minta ke tenaga kesehatan hewan yang ada di Kecamatan. Nanti tenaga kesehatan hewan kami akan melakukan serangkaian pengujian dan cek kesehatan, sebelum surat dikeluarkan," ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Eko Wahyu Widodo.
Bukan hanya pada transaksi hewan kurban, sebuah syarat juga diberlakukan bagi masyarakat yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Di mana dalam hal ini, pihak panitia yang bersangkutan harus mendapat izin dari Camat setempat.
"Dua persyaratan ini, surat keterangan sehat untuk hewan kurban dan izin pelaksanaan penyembelihan kurban harus dimiliki," imbuh Eko.
Dirinya berharap masyarakat bisa menjalankan dua hal yang telah disyaratkan dalam memperingati Hari Raya Iduladha tersebut. Sebab hal tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah penyebaran PMK agar tidak semakin meluas.
Baca Juga : Baca Selengkapnya