Pembangunan Jalan di Desa Ngadirejo Diduga Menyimpang dari Ketentuan, 4 Bulan Sudah Hancur
Reporter
Muhammad Nasir
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Jul - 2022, 11:15
JATIMTIMES - Pembangunan jalan makam di Desa Ngadirejo Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun ditengarai menyimpang dari ketentuan dan tidak mengindahkan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini mengakibatkan hasil proyek jalan arah makam ini hancur hanya berselang 4 bulan pasca selesainya proyek.
Kepala Desa Ngadirejo Sutikno yang baru menjabat 6 bulan ini menyampaikan bahwa sudah ada pertemuan dan musyawarah dari unsur pelaksana pembangunan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Perwakilan BPD dan aparat desa yang di dalamnya memutuskan bahwa tim pelaksana akan memperbaiki proyek pembangunan jalan makam tersebut.
Baca Juga : Anggaran Rp 100 Juta, Baru 4 Bulan Pembangunan Jalan di Desa Ngadirejo Madiun Sudah Hancur
"Dari pihak desa sudah mengumpulkan tim pelaksana kegiatan, perwakilan BPD dan aparat desa membahas penyelesaian proyek tersebut," jelasnya.
Sementara itu Soeparno salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga sebagai pelaksana proyek mengatakan bahwa proyek pembangunan jalan makam sepanjang 400 meter dengan lebar 2.5 meter tersebut akan dibenahi lagi.
"Memang benar proyek jalan makam di Desa Ngadirejo ini rusak karena itu akan kita benahi lagi mas, akan kita carikan dana, yang jelas dananya bukan dari dana desa," tuturnya.
Proyek pembangunan jalan makam desa sebesar Rp 100.000.000 yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Madiun ini tampak tidak sesuai perencanaan. Hal ini diperkuat penuturan Wardi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dia menuturkan bahwa dirinya sekalipun ditunjuk oleh kepala desa sebagai ketua TPK namun bukan pelaksana atau dengan kata lain hanya sebatas pelengkap administrasi.
"Saya itu bukan pelaksana proyek mas, secara administrasi saja saya ditunjuk Bapak Kepala Desa, saat itu masih Plt. Arif Wijanarko. Saya ditunjuk sebagai ketua TPK namun yang melaksanakan adalah Suparno," jelasnya.
Wardi menambahkan dirinya tidak bisa menolak perintah dari kepala desa saat ditunjuk sebagai ketua TPK karena sebagai bawahan. Warno mengaku dirinya sebatas pelengkap administrasi. Saat dana tersebut cair langsung diminta kepala desa. Sebenarnya dia sudah mengingatkan Suparno untuk mengerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) namun rupanya tidak diindahkan sehingga kualitas proyek pembangunan jalan makam itu hancur selang 4 bulan berjalan...