free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Anggaran Rp 100 Juta, Baru 4 Bulan Pembangunan Jalan di Desa Ngadirejo Madiun Sudah Hancur

Penulis : Muhammad Nasir - Editor : Dede Nana

02 - Jul - 2022, 17:52

Loading Placeholder
Kondisi jalan makam desa Ngadirejo yang rusak selang 4 bulan selesai pembangunan

JATIMTIMES - Pembangunan jalan makam di Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun ditengarai menyimpang dari ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku. Pasalnya, jalan yang baru dibangun 4 bulan ini kini sudah hancur.

Kepala Desa Ngadirejo Sutikno yang baru menjabat 6 bulan menyampaikan, sudah ada pertemuan dan musyawarah dari unsur pelaksana pembangunan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), perwakilan BPD dan aparat desa yang di dalamnya memutuskan bahwa tim pelaksana akan memperbaiki proyek pembangunan jalan makam tersebut.

Baca Juga : Pelaku Penembakan Juragan Rongsokan Ditangkap, Polisi: Motif Dendam hingga Imbalan Rp 100 Juta

"Dari pihak desa sudah mengumpulkan tim pelaksana kegiatan, perwakilan BPD dan aparat desa membahas penyelesaian proyek tersebut," jelasnya.

Sementara itu Soeparno salah satu anggota BPD yang juga sebagai pelaksana proyek mengatakan, proyek pembangunan jalan makam sepanjang 400 meter dengan lebar 2.5  meter tersebut akan dibenahi lagi.

"Memang benar proyek jalan makam di Desa Ngadirejo ini rusak. Karena itu akan kita benahi lagi mas, akan kita carikan dana. Yang jelas dananya bukan dari Dana Desa," tuturnya.

Proyek pembangunan jalan makam desa sebesar Rp 100 juta yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Madiun ini tampak tidak sesuai perencanaan. 

Hal ini diperkuat penuturan Wardi selaku Ketua TPK. Dia menuturkan bahwa dirinya sekalipun ditunjuk oleh kepala desa sebagai Ketua TPK namun bukan pelaksana atau dengan kata lain hanya sebatas pelengkap administrasi.

"Saya itu bukan pelaksana proyek, mas. Secara administrasi saja saya ditunjuk bapak kepala desa, saat itu masih Plt Arif Wijanarko. Saya ditunjuk sebagai Ketua TPK namun yang melaksanakan adalah Suparno," jelasnya.

Wardi menambahkan dirinya tidak bisa menolak perintah dari kepala desa saat ditunjuk sebagai Ketua TPK karena sebagai bawahan. Warno mengaku dirinya sebatas pelengkap administrasi. Saat dana tersebut cair langsung diminta kepala desa. Sebenarnya dia sudah mengingatkan Suparno untuk mengerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) namun rupanya tidak diindahkan sehingga kualitas proyek pembangunan jalan makam itu hancur selang 4 bulan berjalan.

Baca Juga : Rugikan Uang Negara Rp 45 Juta, Perangkat Desa Kalipare Jadi Tersangka Korupsi ADD

"Saya akui ini salah mas, namun apa daya saya sebagai bawahan hanya bisa melaksanakan perintah. Saat dana itu cair langsung diminta kepala desa. Bahkan jumlahnya berapa tidak sempat saya hitung. Saya juga sudah mengingatkan Suparno sebagai pelaksana untuk sesuai spek," tambahnya.

Berbeda lagi saat Arip Wijanarko yang pada saat itu sebagai Plt Kepala Desa dikonfirmasi JatimTimes hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan memperbaiki proyek pembangunan makam Desa Ngadirejo tersebut. 

"Iya mas hari Jumat besok akan kita perbaiki lagi mas," pungkasnya.

Saat JatimTIMES menyinggung kejelasan secara rinci perihal pembangunan proyek jalan makam, Arip tidak berkenan menerima telepon dan menghindar saat di konfirmasi di kecamatan. Perlu diketahui Arif Wijanarko saat ini menjabat sebagai Kasi di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhammad Nasir

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---