Viral Kendaraan Angkut Hasil Pertanian Ditarik Biaya, Kades Sidoasri: Itu Bagi Hasil Perdagangan Bukan Pungutan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Pipit Anggraeni
01 - Jul - 2022, 09:16
JATIMTIMES - Beredar kabar adanya dugaan pungutan di Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Pungutan tersebut diduga dilakukan dengan membuat portal bagi kendaraan yang masuk untuk ataupun keluar untuk mengangkut hasil pertanian.
Dimana setiap kendaraan yang melintas untuk mengangkut hasil pertanian seperti pisang atau kelapa akan dikenakan sejumlah biaya. Yakni sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan truck, Rp 75 ribu untuk kendaraan engkel dan sebesar Rp 50 ribu untuk kendaraan pickup.
Baca Juga : Diduga Lakukan Pungli PTSL, Oknum Aparat Desa Bades Dilaporkan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sidoasri, Andiek Ismanto menegaskan bahwa hal itu bukan sebuah pungutan. Namun merupakan bentuk sharing atau bagi hasil dari setiap pedagang yang mengambil dagangan di Desa Sidoasri.
Dimana aktifitas yang dilakukan di portal tersebut, menurut Andiek adalah kegiatan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sidoasri. Disebutkannya, pungutan yang diklaim sebagai bagi hasil itu karena pihak BUMDes telah memberikan penyertaan modal kepada pedagang yang bersangkutan.
"Jadi begini, portal itu sebenarnya bentuk kegiatan dari BUMDes, karena BUMDes ini memberikan modal kepada pedagang pisang, kelapa dan degan (kelapa muda), baik luar maupun dalam. Dengan kesepakatan, nilai kesepakatan (penyertaan modal) truck Rp 10 juta, Engkel Rp 7,5 juta dan pickup Rp 5 juta," ujar Andiek dihubungi melalui sambungan telepon.
Dengan bantuan modal tersebut, BUMDes mendapat pembagian hasil atau sharing profit. Besarannya juga tergantung dengan kapasitas yang diambil. Dan dilihat berdasarkan ukuran kendaraan yang mengangkut barang dagangan.
"Dengan konsekuensinya, memberikan sharing profit, Rp 100 ribu untuk truck, Rp 75 ribu untuk engkel dan Rp 50 ribu untuk pickup. Itu pun bervariasi tergantung muatnya penuh atau tidak," terang Andiek.
Menurutnya, hal tersebut juga telah menjadi kesepakatan antara warga desa, pedagang dan juga pihak BUMDes. Kesepakatan tersebut juga tertuang di dalam sebuah MoU dan berita acara yang telah diketahui oleh warga, tokoh masyarakat (tomas), BUMDes, BPD dan Pemdes Sidoasri.
"Pungutan itu sah dan disepakati warga desa, jadi sudah ada berita acara, penerimanya sudah melakukan kesepakatan dan ada MoU nya. MoU nya dengan BuMdes. Kalau pungutan salah, kalau ini ada dasarnya. Dasarnya diatur dan dibuatkan berita acara bersama yang sudah ditandatangani pihak terkait...