Tipu Pembelinya, Pemilik Perusahaan Properti di Tulungagung Gelapkan Uang hingga Setengah Miliar Rupiah
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Pipit Anggraeni
28 - Jun - 2022, 08:56
JATIMTIMES - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil melakukan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu perusahaan properti di Tulungagung.
Dalam kasus penipuan penggelapan uang itu, Polres Tulungagung telah menetapkan 2 orang tersangka yakni seorang pria berinisial AAF dan seorang perempuan berinisial YDS yang berstatus sebagai direktur CV Setyaline Indonesia.
Baca Juga : Gelar Raker, PWI Tuban Cetuskan Program Strategis dan Siap Cetak SDM Unggul
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, dalam kasus penipuan dan penggelapan uang yang berhasil diungkap, modus operandi yang dipakai pelaku adalah menjual tanah kavling yang belum dibebaskan dari pemilik awal. Artinya tanah kavling yang dijual oleh pelaku, status tanahnya belum dibebaskan atau belum dibayar dari pemilik awal.
Selanjutnya, tanah kavling yang belum dibayar dari pemilik awal itu, oleh pelaku dijual lagi kepada pembeli dengan harga yang beragam. Akan tetapi, setelah dilakukan transaksi, pelaku tidak melakukan proses sebagaimana perjanjian yang disepakati yaitu pembeli mendapatkan sertifikat atau bukti kepemilikan lain dari kavling yang sudah dibeli.
"Jadi uangnya sudah diterima tetapi hak pembeli belum didapatkan," kata AKBP Handono saat press release yang digelar di halaman Mapolres setempat. Selasa (28/6/2022).
Menurut Handono, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya 2 laporan polisi yang diterima Polres Tulungagung pada 23 Juni 2022 lalu. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti Satreskrim dengan melakukan upaya penyelidikan sampai penyidikan dan menetapkan 2 tersangka yaitu sdri. YDS dan sdr. AAF.
Dalam kasus itu, YDS ditunjuk sebagai direktur CV Setyaline Indonesia, walaupun sebenarnya yang mengoperasikan adalah AAF. Artinya YDS hanya diminta namanya untuk menjadi direktur perusahaan itu.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ternyata korbannya tidak hanya 2 orang saja, tetapi kurang lebih sebanyak 25 orang. Untuk itu, Handono juga meminta agar pihak-pihak terkait atau masyarakat yang merasa dirugikan supaya berkomunikasi dengan Satreskrim. Sehingga bisa diketahui secara pasti berapa orang yang menjadi korban dan berapa nominal uang yang masuk ke tersangka.
"Di Tulungagung ada 2 TKP, yaitu di perumahan Sobontoro Indah dan Jl...