DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Retribusi Bangunan dan Gedung, Dorong Wali Kota Terbitkan Perwal

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

28 - Jun - 2022, 06:20

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika saat menandatangani keputusan pengesahan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) menjadi perda di ruang sidang paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/6/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Sebanyak enam fraksi di  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung  (PBG) menjadi peraturan daerah (perda), Senin (27/6/2022). 

Enam fraksi di DPRD Kota Malang masing-masing telah menyampaikan pendapat akhirnya terkait Ranperda Retribusi PBG. Diawali dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kemudian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (DDI). 

Baca Juga : KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Fraksi DDI berisi lima partai politik (parpol), yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solodaritas Indonesia (PSI). Semua wakil  masing-masing fraksi telah menyampaikan menerima dan menyetujui Ranperda PBG untuk disahkan menjadi Perda PBG. 

Proses.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, dalam pembahasan Ranperda PBG di rapat panitia khusus (pansus), banyak sekali perdebatan. Namun, setelah melalui proses dinamika yang ada, akhirnya secara musyawarah mufakat, Ranperda PBG telah disepakati untuk menjadi Perda PBG. 

"Kita kurang lebih hanya 1,5 bulan menyelesaikan ini. Tidak semua ranperda tentang IMB itu diubah total. Hanya menyesuaikan dengan undang-undang terutama tentang Cipta Tenaga Kerja dan Undang-Undang Omnibus Law," ungkap Made kepada JatimTIMES.com. 

Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, suatu produk hukum di suatu daerah kabupaten/kota dalam hal ini perda harus menjadi satu kesatuan dengan undang-undang (UU) yang ada. Sebab, jika tidak menjadi satu kesatuan, tidak dapat diimplementasikan dengan maksimal. 

Menurut Made, Perda PBG sudah ditunggu oleh masyarakat Kota Malang. Pasalnya, Perda PBG ini akan mempermudah masyarakat yang akan mendirikan sebuah bangunan. 

"Ini memang sudah sangat ditunggu oleh masyarakat Kota Malang, terutama para pelaku properti. Karena ini kepastian hukumnya sudah jelas," terang Made. 

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette