Bupati Gresik Ajak ASN dan Masyarakat Berkontribusi Membangun Negara Lewat PPS
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Jun - 2022, 08:42
JATIMTIMES - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan instruksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak RI.
Hal itu disampaikan Gus Yani saat menerima rombongan pejabat DJP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik, Senin (27/6/2022).
Baca Juga : Rektor UB Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
Gus Yani mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh program tersebut. Dirinya juga mengajak masyarakat ikut melaporkan hartanya melalui PPS dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
"Saya akan meminta para ASN di lingkungan Pemkab Gresik untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam membayar pajak dan berkontribusi langsung dalam pembangunan bangsa," ujar Gus Yani.
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik, Priyo Hernowo mengaku senang Pemkab Gresik bisa memberikan dukungan serta bersinergi dalam PPS.
Dijelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) program PPS diberlakukan mulai (01/01) sampai (30/06) mendatang.
Melalui program ini Pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.
"Kurang dari satu minggu lagi PPS akan segera berakhir kami berharap kesempatan ini segera dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan karena keuntungan yang didapat," katanya.
Priyo Hernowo mengatakan, KPP Pratama Gresik terus bergerak menyosialisasikan keuntungan mengikuti PPS. Program ini memiliki banyak manfaat diantaranya terhindar dari sanksi pajak, pengenaan tarif yang rendah hingga perlindungan data wajib pajak.
"Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan usaha peserta Tax Amnesty atas asset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Kedua, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty atas asset yang diperoleh selama tahun 2016 hingga tahun 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya