Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Gelar Bimtek Terkait Data PPKS Berbasis TI kepada Pilar Sosial
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Jun - 2022, 03:52
JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menggelar bimbingan teknis kepada pilar-pilar sosial terkait pendayagunaan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) berbasis teknologi informasi.
Dalam agenda tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Nunuk Sri Rusgiyanti, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Djoewita Wahanani, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial (Replinjamsos) Titik Kristiani, serta Umi Masruroh selaku narasumber dari UPT PTKS Malang Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : 5 Ranperda Disampaikan, Bakal Dibahas Pansus DPRD Tulungagung
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani melalui Sekretaris Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Nunuk Sri Rusgiyanti menyampaikan, dalam kegiatan bimtek ini pihaknya melibatkan pilar-pilar sosial.
Di antaranya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Fasilitator Kelurahan (Faskel), hingga Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Pihaknya menjelaskan, PPKS merupakan individu atau kelompok atau komunitas yang mengalami ketidakberfungsian sosial akibat dari berkembangnya masalah kesejahteraan sosial yang terjadi di masyarakat.
Hambatan yang dihadapi oleh PPKS dapat berupa kemiskinan, keterpencilan, ketelantaran, kedisabilitasan, ketunaan sosial dan penyimpanan perilaku, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, serta korban bencana.
"Seringkali keberadaannya belum sepenuhnya terjangkau oleh sebagian lapisan masyarakat, sehingga penanganan masalah dan kebutuhannya belum teratasi dengan maksimal," ungkap Penny dalam sambutannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang pedoman pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah kesejahteraan sosial, potensi, dan sumber kesejahteraan sosial terdapat 26 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang harus diberikan pelayanan untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Baca Juga : Baca Selengkapnya