Perhatikan! Ini Syarat Berjualan Hewan Kurban di Kota Malang dalam Situasi Wabah PMK

22 - Jun - 2022, 03:11

Ilustrasi pedagang sedang berjualan hewan ternak sapi di sebuah pasar hewan. (Foto: Istimewa)


JATIMTIMES - Masyarakat di Kota Malang yang berniat untuk membuka lapak berjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di tengah kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini, harus memerhatikan beberapa persyaratan administratif. 

Beberapa persyaratan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2022 tentang kegiatan pelaksanaan Idul Adha Tahun 1443 H dan pelaksanaan kurban dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) yang telah ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji tertanggal 17 Juni 2022. 

Baca Juga : Ratusan Calon Penerima RTLH di Pamekasan Tak Lolos Verifikasi

Pertama, penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat persetujuan dari pemilik tempat dengan diketahui RT, RW, Lurah dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan). Untuk permohonan persyaratan dapat diunduh melalui link bit.ly/PenjualHewanKurban22 dengan melampirkan dokumen persetujuan dari pemilik tempat. 

Kemudian, untuk tempat penjualan hewan kurban harus memiliki lahan yang sesuai dengan jumlah hewan; memiliki pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran dan mencegah hewan lain untuk masuk ke tempat penjualan; tersedia fasilitas untuk penampungan limbah. 

"Limbah tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan sebelum dilakukan disinfeksi atau pemusnahan," ujar Sutiaji dalam keterangan yang dikutip JatimTIMES.com, Rabu (22/6/2022). 

Lalu juga harus tersedia fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan disinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan serta limbah; harus tersedia tempat isolasi untuk hewan yang ditemukan terduga terjangkit PMK atau sakit; harus tersedia juga tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk. 

Pihaknya menegaskan dalam SE tersebut bahwa pedagang bertanggungjawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan penjualan. Maka dari itu, pedagang juga harus siap melakukan disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan saat datang dan meninggalkan tempat berjualan. 

Disinfeksi saat kedatangan dilakukan dengan cara penyemprotan pada roda kendaraan pengangkut, bak pengangkut dan hewan kurban. Sedangkan ketika meninggalkan tempat jualan, disinfeksi dilakukan pada seluruh bagian kendaraan...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette