Tingkatkan SDM HRD Perusahaan, Disnaker Kota Malang Gelar Workshop Peraturan Perusahaan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
21 - Jun - 2022, 10:48
JATIMTIMES - Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) HRD (Human Resource Departement) perusahaan, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menggelar workshop penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada 80 orang HRD perusahaan di Kota Malang.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Siti Mahmudah, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker-PMPTSP Kota Malang Titis Andayani, Achmad Rukmianto dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang sebagai narasumber, serta 80 peserta yang merupakan HRD dari berbagai perusahaan di Kota Malang.
Plt Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Siti Mahmudah mengatakan, di dalam sebuah perusahaan harus terjaga hubungan industrial yang baik, harmonis, sejalan dan kondusif. Di mana pelaku inti dalam hubungan industrial yakni pekerja, serikat pekerja, pengusaha, organisasi pengusaha dan pemerintah.
"Untuk mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan dengan melakukan pembentukan dan peningkatan fungsi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama sebagai sarana hubungan industrial di perusahaan," ungkap Mahmudah dalam sambutannya, Selasa (21/6/2022).
Terlebih lagi, PP dan PKB memiliki peranan strategis dalam mengatur syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban baik pekerja maupun pengusaha, serta tata tertib perusahaan yang akan berlaku sebagai hukum otonom di perusahaan.
Pasalnya, selama ini seringkali terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha. Dalam catatan Disnaker-PMPTSP Kota Malang data perselisihan hubungan industrial mengalami peningkatan hampir 50 persen. Pada tahun 2020 tercatat sebanyak 14 kasus dan tahun 2021 tercatat sebanyak 21 kasus...