Pengembang Sebut Realisasi Perumahan PNS Kota Malang karena Political Will Pemerintah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
21 - Jun - 2022, 03:29
JATIMTIMES - Direktur Utama PT Kharisma Karangploso Drs HM Tri Wediyanto MSi menyampaikan, bahwa realisasi pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Malang yang terletak di wilayah Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun merupakan hasil dari political will dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Political will sendiri merupakan adanya kemauan politik dari pemerintah daerah atau para pengambil kebijakan untuk merealisasikan sebuah kebijakan. Salah satunya yakni Perumahan PNS Kota Malang.
Baca Juga : Api Porprov Jawa Timur Diambil dari Kawah Ijen
Pengusaha yang akrab disapa Tri ini mengatakan, saat ini backlog atau kebutuhan rumah di Indonesia jumlahnya masih cukup tinggi, yakni mencapai 11,4 juta unit. Diperkirakan ke depan akan meningkat seiring peralihan penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum terselesaikan.
Pria yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI) ini menuturkan, saat ini pihak pengembang tidak dapat bertindak semaunya. Karena untuk mengerjakan rumah subsidi telah terikat dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI yang mengatur terkait spesifikasi bangunan.
"Jadi kita membangun ditentukan pasar, batu merah, genteng dan semua komponen ditentukan pasar. Jualnya ditentukan pemerintah kan nggak match. Berapapun cost produknya, jualnya ya harus sekian harganya," ujar Tri kepada JatimTIMES.com, Senin (20/6/2022).
Tri menjelaskan, bangunan perumahan PNS Kota Malang lebih bagus dibandingkan dengan rumah subsidi lainnya. Pasalnya, untuk rumah subsidi rata-rata menggunakan tipe 30 dengan luas tanah 60 meter persegi. Namun, untuk Perumahan PNS Kota Malang menggunakan tipe 36 dengan luas tanah 66 meter persegi.
Pihaknya menekankan, rumah subsidi tersebut diperuntukkan bagi PNS di Kota Malang yang hingga sampai saat ini belum memiliki rumah. Terlebih lagi di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 1 sudah jelas disebutkan bahwa setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Yang semuanya dipenuhi oleh pemerintah...