UPPA Polres Tulungagung Akan Gelar Perkara Kasus "Gubuk Asmara" Penjor
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Jun - 2022, 02:45
JATIMTIMES - Kasus suami yang memergoki istri sendiri sedang berduaan di Desa Penjor, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung akan dilakukan gelar perkara. Hal ini disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujarsih, saat dikonfirmasi, Jum'at (17/6/2022).
Gelar perkara ini, nantinya akan menentukan apakah aduan yang disampaikan pelapor memenuhi unsur untuk dapat dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Baca Juga : Buntut Pengeroyokan Seorang Pemuda di Kota Malang, Polisi Tahan Dua Orang
"(Aduan) mau digelarkan bisa tingkat sidik atau tidak," kata Iptu Retno.
Apakah ada bukti tambahan yang didapatkan oleh penyidik, hingga saat ini menurut Iptu Retno belum ada.
"Tidak (tidak ada tambahan)," ujarnya.
Seperti berita sebelumnya, kasus ini menjadi viral lantaran suami yang bernama SW mengaku memergoki istrinya sendiri, RW sedang berduaan di sebuah gubuk di Desa Penjor, Jum'at (27/5/2022) lalu.
Dari pengakuan SW ke polisi, ia melihat sendiri istrinya dipangku oleh pria yang dilaporkan. Bahkan, saat ia datang buru-buru keduanya menaikkan celana yang sudah dipelorotkan ke bawah.
Baca Juga : Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Lamongan Gelar Turnamen Tenis Lapangan
Dari keterangan tetangga, pasutri ini sudah lama pisah ranjang dan sesaat setelah peristiwa ini pihak RT, Pemdes Penjor hingga Polsek Pagerwojo telah berupaya menyelesaikan dengan kekeluargaan. Namun, pelapor tidak dapat menerima dan bersikeras mengadukannya ke polisi...