PKB Banyuwangi Harapkan Aparat Tuntaskan Kasus PT PBS
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Dede Nana
15 - Jun - 2022, 10:44
JATIMTIMES - Jajaran pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banyuwangi mendorong penuntasan kasus PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS).
PT PBS mengelola dua kapal Sri Tanjung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dan menjadi bagian dari program Banyuwangi Rebound ide Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Baca Juga : Sebelum Dijemput Paksa Polisi, Ternyata Nikita Mirzani Sudah Terima 12 Surat Panggilan
“Kami dorong untuk segera diselesaikan karena posisi hukumnya sudah jelas bukan samar-samar lagi dan ini termasuk bagian dari program Banyuwangi Rebound untuk membangkitkan ekonomi Banyuwangi,” jelas KH Abdul Malik Syafa’at Ketua DPC PKB Kabupaten Banyuwangi kepada sejumlah wartawan di KPU Banyuwangi.
Tokoh yang akrab disapa Gus Malik itu menuturkan, beberapa kenyataan terkait kapal Sri Tanjung jelas-jelas kapal milik Pemkab dan pernah berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga bagus apabila kasusnya segera dituntaskan atau dihidupkan kembali.
Tokoh asal Blokagung itu menambahkan, penanganan kasus PT PBS Banyuwangi seharusnya tidak berlarut-larut dan bisa secepatnya dituntaskan.
”Karena cantolan hukumnya jelas, aparat penegak hukum (APH) komplit, motivasinya bagus dan saya tidak ada masalah kalau segera diclearkan. Bagaimanapun sejarah mencatat PAD masuk dari dua kapal Sri Tanjung. Apalagi masih ada kaitan dengan faktor kemanusiaan menyangkut hak-hak karyawan yang belum dituntaskan. Jangan digantung dan mempermainkan nasib orang banyak,” pungkas Gus Malik.
Sebelumnya diberitakan bagaimana perkembangan penyelesaian PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS). Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah bekerjasama dengan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) Shane Rudolf dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Thomas Muskita.
Kerjasama tersebut untuk melakukan kompilasi laporan keuangan PT PBS 2016 serta untuk melakukan audit atas laporan keuangan 2015 dan 2016.
Baca Juga : Baca Selengkapnya