Sebelum Dijemput Paksa Polisi, Ternyata Nikita Mirzani Sudah Terima 12 Surat Panggilan
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
15 - Jun - 2022, 09:29
JATIMTIMES - Artis sensasional Nikita Mirzani kembali membuat heboh publik. Pasalnya, Nikita dijemput paksa oleh pihak kepolisian di rumahnya, Rabu (15/6/2022) dini hari.
Sebelum dijemput paksa, Nikita mengatakan dirinya telah menerima surat panggilan dari polisi sebanyak 12 kali. Bahkan, Nikita mengaku menerima surat itu setiap hari.
Baca Juga : Langkah Strategis Penyelenggara Pemilu pada Pemilu 2024
"Masa baru jadi saksi dua kali, dikasih surat panggilan 12 kali, setiap hari dikirimin surat panggilan. Yang ngirim dari Polres Serang, Banten," kata Nikita Mirzani dalam siaran Instagram Live, Rabu siang ini.
"Niat amat kalian. Jauh loh Banten ke sini, tiap hari, lho," lanjut Nikita.
Nikita Bakal Lapor Propam
Tak terima dengan kejadian tersebut, Nikita akan melaporkan sejumlah polisi yang mendatangi kediamannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia bahkan mengaku memiliki bukti untuk dibawa ke Propam.
"Semua terekam di CCTV, itu akan dibawa ke Propam. [Mereka] bakal di-Propam-in. Orang yang masuk ke rumah gue, mereka masuk ke lahan rumah gue sambil teriak-teriak," kata Nikita.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa polisi juga seharusnya punya tata cara saat melakukan penangkapan. "Ada cara-caranya. Bedain kalau mau nangkap orang, nangkap ada pasalnya. Emang gue gembong narkoba, emang rumah gue tempat prositusi, menjual anak di bawah umur. Gila ya," ucap Nikita.
Sebelumnya, Nikita mengatakan rumahnya didatangi polisi sejak Rabu (15/6/2022) dini hari. Hal tersebut ia ungkap melalui unggahan di media sosial di hari yang sama.
Kabar soal kedatangan aparat kepolisian ke rumah Nikita itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Bina Gunawan Silitonga. Menurut Shinto, jajaran Polresta Serang Kota punya kewenangan menjemput Nikita meski rumah yang bersangkutan berada di luar wilayah hukum Polda Banten.
Baca Juga : Baca Selengkapnya