Sinergi, Unisba dan BPJAMSOSTEK Blitar Lindungi Mahasiswa Magang
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
14 - Jun - 2022, 09:00
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Blitar dan Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar menandatangani nota kesepahaman atau MoA. Sinergitas dan kerja sama ini dalam rangka melindungi mahasiswa Unisba Blitar yang akan melaksanakan magang.
Naskah perjanjian kerja sama kedua lembaga ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Blitar Agus Dwi Fitriyanto dan Rektor Unisba Blitar Soebiantoro pada Rabu (8/6/2022) di Kantor BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar. Penandatanganan kerja sama bertepatan dengan penyelenggaraan Job Fair dan Career Expo yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar.
Baca Juga : Mahasiswi UIN Malang Harumkan Nama Indonesia dan Kampus di Turki
Dengan kerja sama ini, seluruh mahasiswa Unisba Blitar yang akan melaksanakan magang kerja wajib menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk menghindari risiko-resiko sosial ketenagakerjaan yang dapat menimpa para peserta magang. Melalui kegiatan ini, mereka akan mendapatkan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Rektor Unisba Blitar Soebiantoro menyambut baik hal ini. Dia berharap seluruh mahasiswa yang melaksanakan magang kerja dapat bekerja dengan tenang karena sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap mahasiswa kami yang melaksanakan kegiatan magang kerja dapat bekerja dengan tenang dan maksimal. Karena mereka akan terhindar dari resiko-resiko yang mungkin saja menimpa ketika melaksanakan magang kerja,’’ kata Soebiantoro.
Hal senada juga disampaikan Agus Dwi Fitriyanto selaku kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar. Dijelaskan Agus, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang akan didapatkan seluruh mahasiswa magang akan melindungi mereka. Jaminan kecelakaan kerja akan melindungi dari mulai berangkat ke lokasi magang, di lokasi magang hingga pulang kembali ke rumah.
Sedangkan jaminan kematian dapat membantu ahli waris untuk melanjutkan kehidupannya dengan memanfaatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya