JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan menyelenggarakan sosialisasi perlindungan jaminan sosial kepada puluhan pelaku UMKM Kabupaten Pamekasan di Ball Room Hotel Cahaya Berlian Pamekasan, Senin (13/06/2022).
Dalam agenda ini, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan bersinergi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Pamekasan untuk Perlindungan Jaminan Sosial bagi pelaku UMKM di seluruh Wilayah Kabupaten Pamekasan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Indra Firiawan menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM
Baca Juga : Bupati Berharap Porprov VII Bisa Dongkrak Ekonomi Masyarakat Jember
“Keberadaan UMKM di Indonesia sangatlah penting karena berkontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para pelaku UMKM untuk memastikan dirinya terdaftar program perlindungan jaminan sosial agar berkerja aman, mudah, nyaman dan tidak khawatir akan resiko pekerjaan,'' kata Indra.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyuluh UKM Dinas Koperasi Pamekasan Nurfandi turut hadir dalam kegaiatan sosialisasi tersebut. Pihaknya menegaskan mendukung penuh progam BPJS Ketenegakerjaan karena manfaatnya sudah terbukti dirasakan oleh kalangan pekerja.
“Kami dari Bidang Penyuluh UKM Dinas Koperasi Kabupaten Pamekasan mendukung penuh program perlindungan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk semua pelaku UMKM di wilayah kabupaten Pamekasan, yang mana perlindungan ini sangat bermanfaat ketika nantinya terjadi resiko pekerjaan yang ada,'' kata Nurfandi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari menjelaskan bahwa pelaku UMKM bisa mengikuti program perlindungan jaminan sosial bukan penerima upah (BPU).
“Untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada program BPU, peserta cukup membayar Rp 16.800 per bulan. Jika peserta BPU ingin memiliki tabungan jaminan hari tua (JHT), bisa membayar Rp 36.800 per bulannya untuk ketiga program tersebut,'' papar Vinca.
Dia menegaskan kembali bahwa segala pekerjaan pasti memiliki risiko kecelakaan kerja. Oleh sebab itu negara hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja.
“Apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja, BPJS Ketenagakerjaan siap mengcover seluruh pengobatan peserta hingga sembuh,'' tegas. Vinca.
Baca Juga : Karyawan Indah Plywood Bondowoso Gelar Demonstrasi, Tuntut Gaji Dibayar
Lebih dalam Vinca menyampaikan, apabila peserta meninggal dalam kasus meninggal biasa, akan ada santunan sebesar Rp42 juta dan apabila meninggal dalam kasus kecelakaan kerja akan ada santunan sebesar Rp48 juta.
“Tidak hanya santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun juga bantuan beasiswa sebesar Rp 87 juta apabila peserta memiliki anak,'' jlentrehnya.
Vinca berharap, perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk pelaku UMKM bisa memberikan kontribusi dalam perekonomian mengingat UMKM ini sangatlah penting dan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
''UMKM ini tulang punggung perekonomian. Semoga hadirnya perlindungan BPJAMSOSTEK ini bisa memberikan manfaat besar untuk UMKM,'' pungkasnya.