KPK Kembali Tetapkan Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono jadi Tersangka Kasus Suap
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
14 - Jun - 2022, 03:39
JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono sebagai tersangka. Perkara ini adalah pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Budhi Sarwono.
"Tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Baca Juga : Bupati Berharap Porprov VII Bisa Dongkrak Ekonomi Masyarakat Jember
Ali mengatakan kasus ini yaitu dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Ali juga menuturkan pengumpulan alat bukti saat ini tengah dilakukan, di antaranya yaitu memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Selasa (14/6/2022), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani.
Sebelumnya Budhi Sarwono sempat divonis 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya kurun waktu 2017-2018. Putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga : Bupati Jember Targetkan Juara Umum Porprov VII: Sama-sama Dari Nol
Budhi juga dijerat dengan Pasal TPPU yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Tim KPK sendiri telah menyita aset senilai Rp 10 Miliar dalam penanganan kasus pencucian uang tersebut...