Pembangunan Apartemen Tidak Segera Dilakukan, User Layangkan Gugatan ke Nayumi Sam Tower
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Jun - 2022, 03:46
JATIMTIMES - Salah satu user Apartemen Nayumi Sam Tower yakni Dwi Evi Puspitawati warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya melayangkan gugatan kepada Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa, selaku pihak pengembang pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower.
Apartemen Nayumi Sam Tower sendiri berdiri di atas sebidang tanah seluas 4.970 meter persegi dan terletak di kawasan padat yakni di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.
Baca Juga : Partai Golkar Luncurkan Training App, Airlangga Sebut untuk Hindarkan Politik Pecah Belah
Kuasa hukum penggugat yakni Yayan Riyanto mengatakan, pada 28 Juni 2018 kedua orang tuanya telah membeli satu unit apartemen di lantai 10 nomor 11 dengan tipe studio di Apartemen Nayumi Sam Tower Kota Malang seharga Rp 424.864.000. Di mana pembelian tersebut juga dibuktikan dengan bukti surat pemesanan unit nomor: 0302/06/NST-SPU/2018.
Untuk pembayaran pun dilakukan penggugat secara bertahap yakni dalam waktu 18 bulan. Di mana pembayaran cicilan pertama dilakukan pada Bulan Juli 2018 dengan besaran nominal Rp 22.770.000, hingga cicilan kedelapan belas dilakukan pada Bulan Desember 2019 dengan besaran nominal Rp 22.774.000.
"Pihak penggugat melakukan pembayaran booking fee kepada tergugat sejumlah Rp 15.000.000 berdasarkan book code Nayumi Sam Tower Nomor: 0302/06/NST-SPU/2018 tanggal 28 Juni 2018," ungkap Yayan kepada JatimTIMES.com, Senin (13/6/2022).
Namun, mulai dari pembayaran booking fee hingga cicilan kedelapan belas telah dibayarkan, pihak penggugat selaku pembeli satu unit tipe studio di Apartemen Nayumi Sam Tower tidak mendapatkan haknya berupa bangunan apartemen.
Lebih lanjut, setelah pelunasan pembelian satu unit apartemen, pihak tergugat menjanjikan proses pembangunan berjalan selama 24 bulan. Di mana untuk pembangunan ground breaking dilakukan pada 29 September 2018.
"Namun, kenyataannya sampai saat ini setelah dilakukan ground breaking telah terhitung 45 bulan dan tergugat tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembangunan atas pembelian unit apartemen tersebut," tegas Yayan.
Atas kejadian tersebut, selama 10 bulan terakhir pihak penggugat telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak tergugat...