Pembangunan Apartemen Tidak Segera Dilakukan, User Layangkan Gugatan ke Nayumi Sam Tower

14 - Jun - 2022, 03:46

Anak dari penggugat bernama Muhammad Zaki Perdana (tengah) bersama kuasa hukum Yayan Riyanto saat menjelaskan kronologis pembelian apartemen yang dibayar lunas namun tidak segera dilakukan pembangunan, Senin (13/6/2022). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)


JATIMTIMES - Salah satu user Apartemen Nayumi Sam Tower yakni Dwi Evi Puspitawati warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya melayangkan gugatan kepada Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa, selaku pihak pengembang pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower.

Apartemen Nayumi Sam Tower sendiri berdiri di atas sebidang tanah seluas 4.970 meter persegi dan terletak di kawasan padat yakni di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. 

Baca Juga : Partai Golkar Luncurkan Training App, Airlangga Sebut untuk Hindarkan Politik Pecah Belah

Kuasa hukum penggugat yakni Yayan Riyanto mengatakan, pada 28 Juni 2018 kedua orang tuanya telah membeli satu unit apartemen di lantai 10 nomor 11 dengan tipe studio di Apartemen Nayumi Sam Tower Kota Malang seharga Rp 424.864.000. Di mana pembelian tersebut juga dibuktikan dengan bukti surat pemesanan unit nomor: 0302/06/NST-SPU/2018.

Untuk pembayaran pun dilakukan penggugat secara bertahap yakni dalam waktu 18 bulan. Di mana pembayaran cicilan pertama dilakukan pada Bulan Juli 2018 dengan besaran nominal Rp 22.770.000, hingga cicilan kedelapan belas dilakukan pada Bulan Desember 2019 dengan besaran nominal Rp 22.774.000. 

"Pihak penggugat melakukan pembayaran booking fee kepada tergugat sejumlah Rp 15.000.000 berdasarkan book code Nayumi Sam Tower Nomor: 0302/06/NST-SPU/2018 tanggal 28 Juni 2018," ungkap Yayan kepada JatimTIMES.com, Senin (13/6/2022). 

Namun, mulai dari pembayaran booking fee hingga cicilan kedelapan belas telah dibayarkan, pihak penggugat selaku pembeli satu unit tipe studio di Apartemen Nayumi Sam Tower tidak mendapatkan haknya berupa bangunan apartemen. 

Lebih lanjut, setelah pelunasan pembelian satu unit apartemen, pihak tergugat menjanjikan proses pembangunan berjalan selama 24 bulan. Di mana untuk pembangunan ground breaking dilakukan pada 29 September 2018. 

"Namun, kenyataannya sampai saat ini setelah dilakukan ground breaking telah terhitung 45 bulan dan tergugat tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembangunan atas pembelian unit apartemen tersebut," tegas Yayan. 

Nayumi Sam Tower.

Atas kejadian tersebut, selama 10 bulan terakhir pihak penggugat telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak tergugat...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette