free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembangunan Apartemen Tidak Segera Dilakukan, User Layangkan Gugatan ke Nayumi Sam Tower

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jun - 2022, 03:46

Placeholder
Anak dari penggugat bernama Muhammad Zaki Perdana (tengah) bersama kuasa hukum Yayan Riyanto saat menjelaskan kronologis pembelian apartemen yang dibayar lunas namun tidak segera dilakukan pembangunan, Senin (13/6/2022). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Salah satu user Apartemen Nayumi Sam Tower yakni Dwi Evi Puspitawati warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya melayangkan gugatan kepada Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa, selaku pihak pengembang pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower.

Apartemen Nayumi Sam Tower sendiri berdiri di atas sebidang tanah seluas 4.970 meter persegi dan terletak di kawasan padat yakni di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. 

Baca Juga : Partai Golkar Luncurkan Training App, Airlangga Sebut untuk Hindarkan Politik Pecah Belah

Kuasa hukum penggugat yakni Yayan Riyanto mengatakan, pada 28 Juni 2018 kedua orang tuanya telah membeli satu unit apartemen di lantai 10 nomor 11 dengan tipe studio di Apartemen Nayumi Sam Tower Kota Malang seharga Rp 424.864.000. Di mana pembelian tersebut juga dibuktikan dengan bukti surat pemesanan unit nomor: 0302/06/NST-SPU/2018.

Untuk pembayaran pun dilakukan penggugat secara bertahap yakni dalam waktu 18 bulan. Di mana pembayaran cicilan pertama dilakukan pada Bulan Juli 2018 dengan besaran nominal Rp 22.770.000, hingga cicilan kedelapan belas dilakukan pada Bulan Desember 2019 dengan besaran nominal Rp 22.774.000. 

"Pihak penggugat melakukan pembayaran booking fee kepada tergugat sejumlah Rp 15.000.000 berdasarkan book code Nayumi Sam Tower Nomor: 0302/06/NST-SPU/2018 tanggal 28 Juni 2018," ungkap Yayan kepada JatimTIMES.com, Senin (13/6/2022). 

Namun, mulai dari pembayaran booking fee hingga cicilan kedelapan belas telah dibayarkan, pihak penggugat selaku pembeli satu unit tipe studio di Apartemen Nayumi Sam Tower tidak mendapatkan haknya berupa bangunan apartemen. 

Lebih lanjut, setelah pelunasan pembelian satu unit apartemen, pihak tergugat menjanjikan proses pembangunan berjalan selama 24 bulan. Di mana untuk pembangunan ground breaking dilakukan pada 29 September 2018. 

"Namun, kenyataannya sampai saat ini setelah dilakukan ground breaking telah terhitung 45 bulan dan tergugat tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembangunan atas pembelian unit apartemen tersebut," tegas Yayan. 

Nayumi Sam Tower.

Atas kejadian tersebut, selama 10 bulan terakhir pihak penggugat telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak tergugat. Namun, tidak mendapatkan tanggapan kooperatif dari tergugat. 

Pihak penggugat pun menuntut tergugat agar segera bertanggungjawab dan menuntut pengembalian uang pembayaran pelunasan atas pembelian apartemen yang telah dilakukan oleh penggugat. 

Yayan menyebut, kliennya telah mengalami kerugian materiil dan immateriil. Materiil berupa hilangnya manfaat penggunaan bangunan yang dapat disewakan. Sehingga apabila dihitung harga sewa tiap bulan sebesar Rp 5.000.000 dikalikan 45 bulan tergugat belum melaksanakan pembangunan apartemen, maka total kerugian penggugat mencapai Rp 225.000.000.

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 12 Juni 2022, Amar Mulai Curiga dengan Ricky, Rendy dan Ketrin Resmi Menikah 

Sedangkan untuk kerugian immateriil yakni kerugian yang dialami penggugat berupa beban prerasaan dan pikiran yang menurutnya tidak dapat disebutkan nilainya karena tidak ternilai harganya. Tetapi untuk memudahkan, penggugat menyebut kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar. 

Sementara itu, ketika JatimTIMES.com pada hari Senin (13/6/2022) mendatangi lokasi bakal bangunan Apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang tidak terdapat aktivitas di dalamnya. Tampak pagar tinggi berwarna putih menutup bidang tanah yang akan dibangun Apartemen Nayumi Sam Tower. 

Ketika dilihat lebih dalam, tidak terdapat penjaga yang melakukan penjagaan. Di dalam kawasan tersebut hanya terdapat sebuah crane yang masih berdiri di tengah besi-besi cor yang tergeletak, serta terpasang masih tahapan awal. 

Pada pagar penutup bangunan Apartemen Nayumi Sam Tower terdapat nomor handphone. Namun, ketika JatimTIMES.com mencoba untuk menghubungi nomor handphone tersebut belum mendapatkan respons. Hanya centang satu yang tampak pada pesan WhatsApp yang telah dikirimkan JatimTIMES.com.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni