Mengkhawatirkan, Sapi Terindikasi PMK di Malang Barat Diperkirakan Capai 11.000 Ekor
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
12 - Jun - 2022, 10:39
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berupaya agar rencana pengalokasian anggaran dari belanja tak terduga (BTT) untuk penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) bisa dicairkan. Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto saat meninjau langsung salah satu peternak di Pujon, Minggu (12/6/2022) siang.
Menurut Didik, penyebaran wabah PMK di Kabupaten Malang sudah sepatutnya menjadi perhatian serius. Khususnya di wilayah Malang Barat yang meliputi Kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon. Secara umum sekitar 75 persen masyarakat di 3 kecamatan itu menggantungkan hidupnya sebagai peternak sapi perah.
Baca Juga : Destinasi Wisata Baru Kolam Renang Sekarsari Bakal Digratiskan saat HUT Ke-104 Kota Mojokerto
"Karena secara keseluruhan, Pujon ini sekitar 75 persen bergantung pada peternakan, Ngantang hampir 50 persen dan Kasembon sekitar 40 persen warganya bergantung pada peternakan. Maka ini menjadi atensi bagaimana pemerintah hadir, agar dalam waktu cepat bantuan tersebut bisa segera tersampaikan," ujar Didik, Minggu (12/6/2022).
Selain melalui BTT, pemkab juga tengah memformulasikan agar untuk juga bisa diakomodasi melalui dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD). Untuk anggaran melalui BTT, pemkab akan mengupayakan bahwa dalam waktu sepekan ke depan, mekanisme penyaluran bantuannya sudah dapat dilakukan.
"Sementara progresnya, dalam waktu dua hari ke depan, saya minta DPMD untuk segera rakor bersama kepala desa dan BPD, Inspektorat, Kejaksaan, pendamping desa untuk memberi support terkait mekanisme penganggarannya agar tidak berbenturan dengan hukum," terang politisi PDI Perjuangan ini.
Rencananya, anggaran yang semula direncanakan dialokasikan kurang lebih sekitar Rp 3 miliar tersebut akan diberikan ke dalam bentuk bantuan obat, vitamin dan beberapa lainnya. Namun, tidak tertutup kemungkinan juga akan ddiberikan ke dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
"Bisa juga diberikan ke dalam wujud bantuan langsung tunai. Makanya ini harus tetap dikomunikasikan agat ada sinkronisasi kepada APH (aparat penegak hukum). Supaya, aturan dan pelaksanaan tidak berbuntut pada masalah hukum," jelas Didik...