Pemerintah Terus Dorong Program Strategis Nasional Reforma Agraria, Beri Kontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
10 - Jun - 2022, 03:30
JATIMTIMES - Pemerintah telah mendorong Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Program ini berkontribusi melalui penataan aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif, dan penataan akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, bantuan sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan pendampingan usaha kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.
Baca Juga : Jelang Piala Presiden, Presiden Arema FC Justru Khawatir
Dalam acara puncak GTRA Summit 2022 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/06), Presiden Joko Widodo mengharapkan GTRA dapat segera mengintegrasikan dan memadukan seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, untuk bekerja dengan tujuan yang sama yaitu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat agar sengketa lahan bisa diselesaikan. Presiden juga menegaskan bahwa semua harus mengikuti dan mendukung Kebijakan Satu Peta.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional yang turut hadir secara virtual dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pertemuan GTRA merupakan hal yang sangat penting dan strategis ditengah upaya untuk terus melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19.
“Saya mengapresiasi GTRA yang telah bekerja keras untuk melaksanakan Program Reforma Agraria guna mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, utamanya untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.
Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah menyusun Peta Indikatif Tumpang Tindih Izin Pemanfaatan Ruang (PITTI) untuk menyelesaikan ketidaksesuaian izin usaha dan hak atas tanah...