DLH Kota Malang Minta Kepolisian Tahan Mobil Penabrak Tembok Pagar Alun-alun Tugu
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
09 - Jun - 2022, 03:17
JATIMTIMES - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Wahyu Setianto meminta dengan tegas kepada jajaran Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota untuk menahan sementara waktu Mobil Double Cabin Nissan Navara warna hitam dengan nomor polisi (nopol) L-8126-BX.
Permintaan penahanan untuk sementara waktu tersebut dilakukan setelah Mobil Double Cabin Nissan Navara nopol L-8126-BX menabrak tembok pagar Alun-alun Tugu Kota Malang yang menyebabkan ambrol, Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 02.40 WIB.
Baca Juga : Berangkatkan Komunitas Dolan Numpak Vespa ke Vespa Wolrd Day 2022, Wali Kota Kediri: Bangkitkan Ekonomi
"Saya akan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota untuk meminta mobilnya (penabrak) di tahan sampai yang bersangkutan melakukan penggantian tembok pembatas yang jebol itu," ungkap Wahyu kepada JatimTIMES.com, Rabu (8/6/2022).
Lebih lanjut, pihaknya menyebut, untuk perbaikan tembok pagar Alun-alun Tugu Kota Malang tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari pengendara yang telah menabrak. Pihaknya menekankan, kendaraan akan ditahan hingga tembok pagar Alun-alun Tugu Kota Malang kembali seperti semula.
"Kita coba tanya ke teman-teman bangunan estimasi biayanya, nanti tetap kami serahkan ke pihak penabrak untuk memperbaiki dan harus kembali baik seperti kondisi semula," ujar Wahyu.
Pasalnya, Mobil Double Cabin Nissan Navara dengan nopol L-8126-BX dapat diambil oleh pemilik setelah mendapatkan surat rekomendasi dari DLH Kota Malang. Surat rekomendasi tersebut mengenai hasil pembenahan tembok pagar Alun-alun Tugu Kota Malang.
"Karena kalau mau mengeluarkan (mobil) ada surat rekomendasi dari DLH Kota Malang bahwa urusan dengan DLH Kota Malang sudah selesai. Selama belum ada surat dari DLH Kota Malang mobil tidak akan dikeluarkan," tegas Wahyu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya