BPJAMSOSTEK: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sektor Informal Cegah Kemiskinan Baru
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Jun - 2022, 01:34
JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJAMSOSTEK, terus berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja Indonesia baik di sektor formal maupun informal.
Menurut Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Madura, Vinca Meitasari, perlindungan sosial untuk pekerja formal maupun informal adalah hak dasar yang wajib diperoleh pekerja.
Baca Juga : Upaya Bangun Ekosistem Digital, Pemkot Kediri Adakan Pendampingan Penerbitan Tanda Tangan Elektronik
“Risiko sosial dan ekonomi menjadi hal sangat riskan saat kasus kecelakaan terjadi, oleh karena itu untuk menjamin perlindungan bagi pekerja dan keluarga, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib diberikan,” kata Vinca, Selasa (07/06/2022).
Vinca menjelaskan bahwa pekerja dalam sektor informal yang bukan karyawan perusahaan/instansi seperti nelayan, petani, ojek online dan pedagang pasar, bisa mengikuti program Bukan Penerima Upah (BPU).
“Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, untuk pekerja formal (perusahaan dan instansi) biasanya sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh HRD perusahaan masing-masing karena sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya. Sedangkan untuk pekerja informal bisa mendaftarkan diri secara mandiri untuk bisa mengikuti program BPU,'' jlentrehnya.
Untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada program BPU, peserta cukup membayar Rp 16.800 per bulan. Tapi jika peserta BPU ingin memiliki tabungan Jaminan Hari Tua (JHT), bisa membayar Rp 36.800 per bulannya untuk ketiga program tersebut.
Dia menegaskan bahwa segala pekerjaan pasti memiliki risiko kecelakaan kerja termasuk pekerja yang kesehariannya bertugas di lapangan seperti ojek online, nelayan, petani.
“Apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja, BPJS Ketenagakerjaan siap mengcover seluruh pengobatan peserta hingga sembuh,'' tukasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya