Petani Semakin Susah, Pupuk Bersubsidi SP 36 dan ZA Dihapus
Reporter
M. Nur Ali Zulfikar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Jun - 2022, 10:50
JATIMTIMES - Per 1 Juli 2022, Pemerintah Pusat bakal menghapus pupuk bersubsidi jenis SP 36 dan ZA. Dengan begitu, hanya pupuk urea dan NPK yang mendapatkan kuota subsidi.
Keputusan tersebut, berdasarkan surat Dirjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian nomor 8133/SL 32120/B.5203 tahun 2022.
Baca Juga : Siklus 80 Tahunan, Israel di Ambang Kebinasaan, Begini Kata Al Quran
Pupuk SP 36 biasanya banyak digunakan oleh petani holtikultura (buah-buahan) dan tambak. Sedangkan pupuk ZA banyak digunakan oleh petani padi dan jagung.
Menyikapi kondisi tersebut, Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Badan Anggaran (Banggar), Selasa (7/6/2022).
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lamongan, Sukriyah, Kepala Dinas Perikanan Lamongan, Yuli Wahyuono, distributor pupuk dan beberapa elemen masyarakat terkait.
Choirul Anwar salah satu petani tambak dan padi asal Kecamatan Glagah yang turut hadir merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Dia menilai pemerintah tidak lagi peduli dengan nasib petani yang sudah lama sengsara dan susah.
"Kebijakan ini, bagi kami adalah keputusan yang gila dan tidak berpihak pada rakyat kecil. Kami sudah lama sengsara karena sering gagal panen dan harga yang sering anjlok ketika panen. Kini kami semakin menjerit dengan pencabutan pupuk bersubsidi ini. Kami tentu tegas menolak ini, dan akan terus melakukan upaya, agar bagaimana tetap ada pupuk bersubdsidi," ujar pria yang akrab disapa Anwar ini.
Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan, Anshori menilai pemerintah telah salah mengambil kebijakan dan terkesan tidak peduli dengan nasib rakyatnya.
Politikus Partai Gerindra ini berharap kebijakan tersebut, segera dicabut, karena telah merugikan masyarakat, khususnya warga Lamongan yang mayoritas berprofesi sebagai petani.
Baca Juga : Baca Selengkapnya