Istri Siri Memaafkan, Suami Lolos Jeratan Bui Kasus Penganiayaan

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

05 - Jun - 2022, 03:04

Kajari Kabupaten Malang Dyah Yuliastuti saat melepas rompi tahanan tersangka penganiayaan. (foto: Kejari Kabupaten Malang for JatimTIMES)


JATIMTIMES -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan restorative justice atas kasus penganiayaan yang dilakukan Agus Sungkowo (48) terhadap istri sirinya, Nur Lailah.

Agus Sungkowo, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan/Kota Batu, itu pun  kini bisa bernapas lega. Dia bebas dari penuntutan atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Nur Lailah melalui proses restorative justice. Permintaan damai dan permohonan maaf  diterima  istri sirinya  sehingga meloloskan Agus dari ancaman penjara.

Baca Juga : Waspada PMK, Polsek Camplong dan Dinas Peternakan Gerak Cepat Datangi Laporan Warga

Kepala Kejari Kabupaten Malang Dyah Yuliastuti mengatakan penghentian penuntutan dilakukan perjanjian damai di Rumah Restorative Justice di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Jumat (3/6/2022).

Penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan nomor PRINT- 1062 /M.5.20/EOH.2/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 dan RJ- 15 tentang Pemberitahuan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadlian restoratif pada hari Jumat 3 Juni 2022.

“Sebelumnya telah dilakukan upaya perdamaian antara tersangka Agus Sungkowo dan korban Nur Lailah yang dilakukan oleh tim penuntut umum. Upaya itu disaksikan oleh saksi dari pihak korban dan dari pihak tersangka yang kemudian disetujui oleh jaksa agung muda tindak pidana umum,” kata Dyah.

Diah menjelaskan bahwa proses restorative justice bisa menyatukan kedua pihak yang sedang berselisih. Dalam hal ini Agus Sungkowo dan Nur Lailah yang merupakan suami istri meski dalam ikatan siri.

Namun, Diah menegaskan bahwa tim intelijen Kejari Kabupaten Malang akan terus mengikuti dan memantau perkembangan yang terjadi. Terutama usai dilakukan proses restorative justice. “Yang ditekankan, tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Dyah.

Sementara itu, Kasubsi Pra-Penuntutan (Pratut) Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra menjelaskan,  kasus tersebut mulanya terjadi awal tahun 2022. Penganiayaan yang dilakukan tersangka diketahui bertempat di kediaman korban.

“Status korban dan tersangka merupakan istri dan suami siri yang dikaruniai satu orang anak. Terjadi sekitar bulan Februari lalu,” urai Rendy.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette