Kades Kalipare Ditahan Polres Malang, Diduga Selewengkan Dana Desa
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
05 - Jun - 2022, 01:48
JATIMTIMES - Polres Malang menahan Kepala Desa (Kades) Kalipare Sutikno. Penahanan tersebut dilakukan lantaran Sutikno diduga melakukan tindakan penyalahgunaan dana desa (DD).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat saat dihubungi JatimTIMES, Sabtu (4/3/2022) siang. Menurut AKBP Ferli, Sutikno ditahan Satreskrim Polres Malang atas dugaan kasus korupsi atau penyelewengan DD/ADD tahun 2019. "Betul. Itu penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019," ucap Ferli.
Baca Juga : Maksimalkan Pendapatan, Bapenda Menyapa Desa Mulai Lakukan Pemetaan
Meski kasus dugaan penyelewengan tersebut terjadi pada 2019 silam, penahanan baru dilakukan karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perkara itu tahun 2019 dan mulai dilidik tahun 2021 karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ferli.
Penahanan Sutikno dilakukan supaya tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti. Tersangka ditahan akibat dugaan penyelewengan DD/ADD tahun 2019 yang seharusnya digunakan untuk proses pembangunan pasar di Desa Kalipare.
Baca Juga : Waspada PMK, Polsek Camplong dan Dinas Peternakan Gerak Cepat Datangi Laporan Warga
Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara total sebesar Rp 423 juta. Inspektorat Kabupaten Malang sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap tersangka dengan tujuan mengembalikan uang negara yang telah diselewengkan tersangka...